MANADO, MSN
Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian dan Perlindungan Danau Tondano kembali bergulir. Kali ini mengorek soal batasan dalam isi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pembahasan, Senin (29/7/2024), pansus sempat membahasa terkait Pasal 14 dan 15. Pada saat itu, Ketua Pansus DPRD Sulut pembahas Ranperda Pelestarian dan Perlindungan Danau Tondano, Careig Naichel Runtu mengatakan, perda tingkatan provinsi tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Beberapa hal tidak bisa juga digambarkan secara spesifik dalam perda tersebut.
“Ada yang tidak bisa diakomodir, nanti ada peraturan yang jadi turunnya yakni pergub (peraturan gubernur),” tutur Careig, saat rapat di ruang rapat serba guna DPRD Sulut.
Dari tim ahli juga menjelaskan, kalau memasukkan penjabaran lebih lanjut dari Perda Kabupaten Minahasa itu pada Peraturan Bupati. Begitu juga dengan Perda Provinsi Sulut. “Penjabaran lebih lanjut dari perda kabupaten lewat perbup Tapi karena ini perda provinsi penjabaran lebih lanjut pada pergub,” ujar tim ahli Eugenius Paransi. (aoat)