MANADO, MSN
Inspektorat Jenderal (Itjen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Lindung Saut Maruli Sirait surati Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng IPU ASEAN Eng.
Itjen Kemendikbudristek ini meminta klarifikasi Rektor Unsrat terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Oleh oknum dosen di fakultas termuda di Unsrat itu.
Dalam surat tertanggal 13 Maret 2024, bernomor : 2437/06/RHS/WS DS.00/2021. Itjen Kemendikbudristek, Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan kepadanya, melalui Portal Lapor (kode #7507885) tanggal 08 Maret 2024.
Dilaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan dosen FKM Unsrat untuk maju Skripsi. Dalam materi aduan disampaikan bahwa dosen FKM Unsrat, proses skripsi mahasiswa di FKM Unsrat mengalami macet dan kendala untuk bisa maju penelitian skripsi karena dosen-dosen disitu.
“Diduga dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat atas nama Oksfriani alias OS melakukan pungutan liar dengan dalih selalu menunda revisi skripsi, mengatakan bahwa hasil revisinya salah dan mahasiswa diminta uang sebesar Rp1.000.000,00 agar bisa di setujui skripsi nya,” bunyi surat Itjen tersebut.
Diduga juga dosen-dosen FKM Unsrat meminta uang sebesar Rp1.000.000,00 kepada mahasiswa untuk bisa turun penelitiannya. Dugaan pungli tersebut baru untuk revisi skripsi, bagaimana jika nanti pelaksanaan Ujian Skripsi dan Komprehensif.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan bantuan yang bersangkutan untuk dapat melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan tersebut dan mohon hasilnya disampaikan kepada kami dalam waktu paling lambat 15 hari sejak pengaduan ini diterima, baik melalui surat dan/atau pos elektronik dengan alamat pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id,” lanjutnya lagi.
Meski tidak disebut nama pelapor, namun diketahui lewat Portal Pelapor Itjen Kemendikbudristek, bermula dari proses skripsi di FKM Unsrat. dia mengalami macet dan kendala untuk bisa maju penelitian skripsi karena dosen-dosen dia.
Kemudian, dosen pengujinya atas nama OS, diduga selalu menunda dan mengatakan bahwa hasil revisinya salah dan pada tanggal 5 februari saat mahasiswa yang mengajukan skripsi bertemu kembali, Dia mengatakan bahwa diminta uang sebesar 1 juta rupiah agar bisa di acc skripsinya.
Rincian 1 juta untuk bisa turun penelitian. Itu baru untuk revisi, belum ujian skripsi dan komprehensif. Pelapor berharap semoga adanya tindakan dan bantuan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!. (son)