MANADO, MSN
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedatangan tersebut untuk melakukan konsultasi terkait dengan masalah pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Turut dalam kunjungan itu Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Donny Rumagit bersama Ketua, Anggota dan Koorsek Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara beserta staf Bawaslu Provinsi dan Staf Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Upaya ini sebagai tindak lanjut konsultasi ke Bawaslu RI Perihal Pergantian Pejabat di Pemda kabupaten kota di Provinsi Sulut, di Kemendagri RI Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Diketahui, Bawaslu RI merekomendasikan kepada Bawaslu Sulut untuk memastikan apakah pergantian pejabat di kabupaten kota dimaksud sudah sesuai ketentuan pasal 71 ayat (2) UU 10 Tahun 2016 “Pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tuturnya.
Bawaslu Sulut dan rombongan diterima Dra Veronica Aulia Kusumaningtyas MSi Selaku Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri. Dalam konsultasi ini, Veronica mengapresiasi Bawaslu Sulut karena dianggap proaktif untuk memastikan proses pergantian pejabat pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah sesuai dengan prosedur atau belum. (aoat)