MANADO, MSN
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan catatan dalam pengawasan pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Bawaslu memastikan proses coklit sudah sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat.
Metode pengawasan dilakukan
melalui pengawasan melekat dan uji petik. Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan dan pemilih di wilayah rawan. Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko
Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.
Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit,
Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet, koordinasi dan kerja sama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif,
publikasi serta saran perbaikan secara langsung.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (24/7)*, Bawaslu mendapati 3 klaster masalah Coklit yakni Hasil Pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD)
melakukan Pengawasan secara melekat dan uji petik proses Coklit, dengan cara
mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 698.515 KK yang tersebar di 4.390 TPS.
Hasil pengawasannya yaitu Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker sebanyak 8 KK. Hal ini terdapat di 2 Kabupaten. Kabupaten dengan jumlah kejadian terbanyak yaitu di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro sejumlah 7 (Tujuh) orang dan 1 (Satu) Orang di Kabupaten Minahasa Selatan. Kemudian kasus jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker sebanyak 390 KK. Hal ini terdapat di 11 Kabupaten/Kota. Kabupaten terbanyak yang di atas 10 kejadian ada di Manado, Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sitaro, Minahasa Selatan. Sedangkan kejadian paling sedikit di bawah 10 kejadian terdapat di Bolaang Mongondow Timur, Bitung, Kotamobagu, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Utara.
Berikutnya, ada jumlah Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker sebanyak 698.117 KK
Kabupaten/Kota. Jumlah Kepala Keluarga yang dicoklit yakni jumlah di atas
50.000 yaitu di Minahasa, Manado, Bolaang Mongondow , Minahasa Utara, dan Munahasa Selatan.
Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan Coklit. Hasilnya yakni masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim
kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir di Sipol yakni
sebanyak 29 orang. Tersebar di 6 Kabupaten/Kota yaitu Bolaang
Mongondow Timur, Kepulauan Sangihe, Minahasa Utara, Kota Bitung, Bolaang
Mongondow, dan Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro. Masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak
17 orang yaitu di Minahasa Selatan, Minahasa Utara, dan Kotamobagu. Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 1
orang yaitu di Kota Kotamobagu.
Hasil Pengawasan terhadap Kejadian Khusus Lainnya, coklit yang dilaksanakan terhadap Kejadian Khusus Lainnya
Terjadinya erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), menyebabkan ratusan Penduduk terpaksa mengungsi ke beberapa titik pengungsian. Terhadap hal itu Bawaslu Provinsi Sulut Bersama KPU
Sulut memastikan bahwa pengungsi dari Pulau Ruang tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Tahun 2024.
Bawaslu memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilih
ditengah keadaan bencana. Rincian hasil pengawasan pemilih terdampak erupsi gunung ruang. Terdapat 2 kampung desa yang terdampak yaitu Laingpatehi dan Pumpente. Jumlah Penduduk Kampung Laingpatehi 519 jiwa dan Pumpente 341 jiwa. Terdapat sejumlah Kampung Laingpatehi 163 KK dan Pumpente 103 KK. Jumlah pemilih dalam A daftar pemilih Kampung Laingpatehi 423 pemilih dan Kampung Pumpente 256 pemilih. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi di pengungsian Rusun Sagerat Bitung 232
pemilih, Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian Rusun Sagerat Bitung 37 pemilih dan Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian BPMP Pineleng 36 pemilih.
Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kab. Kepl. Sitaro 105 pemilih, di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 69 pemilih. Jumlah Pemilih Kampung Pumpente yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kab. Kepl. Sitaro 100 pemilih dan di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 72 pemilih.
Pimpinan Bawaslu Sulut, Steffen Linu menyampaikan, sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu melakukan hal-hal sebagai berikut. Pertama, menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit. Kedua, melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil
Pemutakhiran. Ketiga, melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan pencocokan dan
penelitian di masing-masing Bawaslu kabupaten kota. “Melakukan rekapitulasi jumlah saran perbaikan yang dikeluarkan di masing-masing tingkatan pengawasan pemilu. Melakukan inventarisasi jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan sub-tahapan pencocokan dan penelitian. Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online,” kata Linu, Sabtu (27/7/2024).
Adapun saran perbaikan dikeluarkan Bawaslu di Sulut selama pengawasan Sub-Tahapan coklit Daftar Pemilih. Jajaran Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Sulut mengeluarkan saran perbaikan di masing-masing tingkatan. Pengawas Kelurahan Desa (PKD) saran perbaikan secara lisan 886 dan tulisan 58. Panwascam saran perbaikan lisan 342 dan tulisan 142. Kabupaten kota saran perbaikan lisan 4 dan tulisan 1. (aoat)