Example floating
Example floating
Politik

Amarah Sulut Desak Deprov Ambil Tindakan Problem Masyarakat Adat

136
×

Amarah Sulut Desak Deprov Ambil Tindakan Problem Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

 

MANADO, MSN

Suara demonstran kembali nyaring di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digaungkan. Utamanya soal kepentingan masyarakat adat yang ada di bumi Nyiur Melambai.

Massa unjuk rasa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat, Sipil, Mahasiswa (Amarah). Mereka diterima anggota dewan provinsi (Deprov) Sulut Pricylia Elvira Rondo dan Feramitha Tiffani Mokodompit, Jumat (11/10/2024). Adapun aksi unjuk rasa tersebut sempat memanas, saat massa pendemo memaksa masuk untuk membahas terkait tuntutan mereka di dalam gedung DPRD Sulut.

Tuntutan aksi Aliansi Masyarakat Adat, Sipil, Mahasiswa Sulut yakni satu dekade rezim Joko Widodo (Jokowi) meninggalkan warisan dosa-dosa kepada Masyarakat Adat. Rezim ini telah berkhianat kepada UUD 1945, ingkar pada janji politiknya dan gagal melindungi rakyat.

Tak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pemerintah untuk kepentingan dan keberpihakan Masyarakat Adat. Bahkan sebagian besar kebijakan pemerintah justru berorientasi pada perluasan dan penguatan sektor bisnis, kekuasaan telah digunakan sedemikian rupa guna melanggengkan kepentingan oligarki.

10 (Sepuluh) Tahun pemerintahan Jokowi adalah wujud dari absolutisme kekuasaan, yang ditandai dengan menguatnya kekuasaan eksekutif, melemahnya fungsi legislatif, dan hilangnya oposisi. Kita sedang menghadapi fakta politik dimana kekuasaan berlangsung tanpa adanya interupsi.

Dampaknya segala hal yang bertentangan dengan kepentingan pemerintah diabaikan atau bahkan ditolak dengan berbagai modus politik penaklukan. Akhirnya satu dekade Pemerintahan Joko Widodo telah memicu krisis multidimensi, mulai dari krisis politik, sosial, ekologi, agraria hingga krisis hukum.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulut, Kharisma Kurama menyampaikan, demikian pula yang terjadi pada skala lokal Sulut. Praktik perampasan lahan, pengabaian terhadap hak masyarakat adat, petani, nelayan masih terus terjadi. Termasuk di dalamnya perusakan lingkungan hidup demi pembangunan yang tidak pro rakyat. “Atas kegelisahan di atas, kami Aliansi Masyarakat Adat, Sipil, Mahasiswa Sulut (AMARAH SULUT) mendesak Kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara, untuk menyatakan, stop perampasan wilayah adat dan perusakan situs masyarakat adat,” ungkap Kharisma.

Selanjutnya, menghentikan perampasan ruang hidup masyarakat Kalasey Dua dan Perkebunan Kelelondey. Tolak Reklamasi di Teluk Manado dan hentikan kriminalisasi nelayan
Karangria. DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut membentuk Perda Masyarakat Adat. “Stop kriminalisasi terhadap produk dan petani cap tikus,” ujarnya. (aoat)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *