Example floating
Example floating
Politik

DPRD Sulut Didorong Suarakan Pengesahan RUU Masyarakat Adat ke Pusat

237
×

DPRD Sulut Didorong Suarakan Pengesahan RUU Masyarakat Adat ke Pusat

Sebarkan artikel ini

 

MANADO, MSN

Arus desakan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat (MA) mengencang. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyerukan aspirasi mereka itu ke pemerintah pusat.

Pengurus Wilayah AMAN Sulut, Kharisma Kurama mengungkapkan, 10 tahun terkahir ini, Undang-Undang adat tidak pernah disahkan Diduga kuat sengaja dicegat oleh oknum tertentu. Salah satunya adalah Presiden dan anggota DPR RI.

“Selama Covid-19, masyarakat adat mampu melakukan resiliensi yang kemudian dibangga-banggakan pemerintah, termasuk pemerintah Sulut berkaitan dengan ketahanan pangan. Persoalan ketahanan pangan bukan hebatnya Gubernur, Olly Dondokambey, tapi masyarakat adat mampu berdaulat politik dan berdaulat ekonomi secara mandiri,” jelasnya di Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Sulut, Jumat (11/10/2024).

Maka dari itu ia meminta, sampaikan kepada gubernur jangan ajarkan masyarakat Kelelondey berkebun. Namun jangan ganggu tanahnya karena itu yang mereka butuhkan. Baginya, tanah yang dipertahankan oleh masyarakat Kelelondey adalah tanah leluhurnya, bukan milik gubernur. ”Itu yang kemudian menjadi persolan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulut dan DPRD Provinsi Sulut tidak memiliki solusi, serta tidak melibatkan masyarakat adat secara bermakna,” ucapnya.

Lanjutnya, Anggota DPRD Provinsi Sulut perlu tahu, AMAN mencatat ada 11 juta hektare negara merampas wilayah adat. “Negara belum merdeka, torang pe leluhur sudah tinggal di atas tanah ini, yang disebut sebagai orang tua. Jadi tugas kami menjaga orang tua,” terang Karisma.

“Yang dibutuhkan oleh masyarakat hari ini adalah, pengakuan, pemenuhan dan perlindungan secara kongkrit. Bilang ke Presiden segera sahkan Undang-undang masyarakat adat, supaya tidak ada konflik di wilayah adat. Dan kongkrit kan itu di Sulut dengan pembentukan peraturan daerah (Perda),” desaknya. (aoat)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *