Example floating
Example floating
Kotamobagu

Tegakkan Perda Pajak dan Retribusi, Pemkot Kotamobagu Tutup Sementara Ruko di Pasar 23 Maret

171
×

Tegakkan Perda Pajak dan Retribusi, Pemkot Kotamobagu Tutup Sementara Ruko di Pasar 23 Maret

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, MSN — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penutupan sementara salah satu rumah toko (ruko) di Pasar 23 Maret Kotamobagu yang terbukti belum memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ruko yang ditutup sementara tersebut merupakan Ruko A10, yang diketahui belum membayar retribusi sejak tahun 2024. Penindakan dilakukan setelah berbagai upaya persuasif yang ditempuh pemerintah tidak membuahkan hasil.

“Penutupan sementara ini dilakukan karena pengguna Ruko A10 tidak membayar retribusi sejak tahun 2024. Sebelumnya, kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk pemberitahuan dan somasi, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, Rabu (15/10/2025).

Bambang menjelaskan, seluruh ruko yang berada di kawasan Pasar 23 Maret berjumlah 60 unit dan merupakan tanah serta bangunan milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang telah tercatat sebagai aset daerah. Oleh karena itu, setiap pengguna ruko wajib memenuhi kewajiban retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Sesuai ketentuan, setiap pengguna ruko diwajibkan membayar retribusi sebesar satu juta rupiah per bulan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan sementara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa langkah penutupan tersebut bersifat sementara dan bertujuan mendorong kepatuhan terhadap peraturan daerah. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengguna ruko untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Pemerintah memberikan waktu selama tiga minggu kepada pengguna ruko untuk melunasi tunggakan retribusi yang telah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila pengguna ruko menunjukkan itikad baik dengan melunasi kewajiban retribusi, maka ruko dapat kembali digunakan. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, pemerintah akan mengambil alih ruko tersebut dan menyerahkannya kepada masyarakat lain yang bersedia memanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi seluruh pengguna aset daerah agar mematuhi peraturan, demi mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan tertib pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Kotamobagu. (endar yahy)a

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *