Example floating
Example floating
Kotamobagu

Usai Penertiban Ruko, Pemkot Kotamobagu Ingatkan Pedagang Pasar 23 Maret Taat Pajak dan Retribusi

60
×

Usai Penertiban Ruko, Pemkot Kotamobagu Ingatkan Pedagang Pasar 23 Maret Taat Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, MSN — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) mengimbau seluruh pengguna ruko dan kios di Pasar 23 Maret Kotamobagu agar taat memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul penertiban dan penutupan sementara salah satu ruko di Pasar 23 Maret yang diketahui menunggak pembayaran retribusi tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sekretaris Disdagkop-UKM Kota Kotamobagu, Apri Djunaidy Paputungan, menegaskan bahwa kewajiban membayar retribusi merupakan tanggung jawab setiap pedagang yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah.

“Kewajiban membayar retribusi harus dilaksanakan. Saat ini banyak masyarakat yang ingin menggunakan ruko dan kios di Pasar 23 Maret. Oleh karena itu, kami mengimbau para pedagang yang sudah menempati agar memenuhi kewajiban mereka sesuai ketentuan,” ujar Apri, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, langkah penutupan Ruko A10 menjadi bentuk penegakan Perda sekaligus peringatan bagi pengguna ruko dan kios lainnya agar tidak menunggak kewajiban retribusi.

“Penutupan ruko ini merupakan langkah tegas penegakan Perda. Untuk urusan penindakan, kami telah melimpahkan kepada Satpol PP. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran sehingga tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi,” tambahnya.

Pemkot Kotamobagu berharap, dengan kepatuhan para pedagang dalam membayar pajak dan retribusi, pengelolaan pasar dapat berjalan lebih tertib dan optimal, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Kotamobagu. (endar yahya)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *