Kotamobagu, MSN – Satpol PP Kota Kotamobagu meningkatkan pengawasan di kawasan Segitiga, Jalan S. Parman, menyusul putusan pengadilan yang menegaskan pemberantasan peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal.
Patroli dan inspeksi rutin dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang menjual minol tanpa izin resmi. Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S.STP ME, menegaskan pihaknya siap menindak tegas toko yang masih melanggar.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran, sanksinya adalah pencabutan izin usaha. Ini karena mereka sudah menyalahgunakan peruntukan usaha yang tercantum dalam NIB,” jelas Sahaya.
Menurutnya, di wilayah Kota Kotamobagu tidak ada izin resmi dari Kementerian Perdagangan RI untuk peredaran minol. Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya memuat jenis dan peruntukan kegiatan usaha yang sah. Jika pelaku usaha menjual minol tanpa izin, itu dianggap pelanggaran serius.
Pengawasan ketat ini menjadi bukti komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Dengan langkah tegas ini, diharapkan kawasan Segitiga tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran minol ilegal. (endar yahya)













