MANADO, MSN
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Media pada minggu depan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos, MM, sebagai upaya penyesuaian terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak menjadi temuan.
“Proses penyusunan Pergub ini sudah hampir tuntas dan sedang dibahas bersama Biro Hukum Setda Pemprov Sulut. Media yang ingin bekerja sama dengan Pemprov harus menyesuaikan dengan regulasi, termasuk menggunakan sistem InaPro Versi 6,” jelas Liow, Sabtu (10/5/2025).
Pergub ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 Permen Kominfo RI Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, termasuk kehumasan pemerintah daerah.
“Penyebarluasan informasi publik dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media penyiaran, cetak, elektronik, maupun media sosial. Namun, media tersebut harus memiliki perusahaan pers yang terdaftar,” tegas Liow.
Saat ini, perusahaan pers di Sulut terbagi dalam tiga kategori berdasarkan verifikasi e-katalog Versi 6 dan uji faktual:
1. Perusahaan media terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
2. Perusahaan media terverifikasi administratif oleh Dewan Pers.
3. Media yang sedang dalam proses verifikasi.
Dinas Kominfo Sulut juga akan mengevaluasi efektivitas diseminasi pesan melalui media, baik cetak, elektronik, maupun online. Hasil monitoring akan menjadi acuan dalam menentukan indikator kerja sama, termasuk jangkauan dan respons publik terhadap pemberitaan.
“Kami memohon maaf atas keterlambatan ini. Di tahun 2025, anggaran kerja sama media setelah efisiensi berjumlah Rp6,8 miliar. Kami akan selektif dalam memilih mitra media, terutama yang mampu meliput kegiatan Pemprov, seperti agenda Gubernur, Wakil Gubernur, Sekprov, dan SKPD terkait,” pungkas Liow.
Dengan Pergub ini, Pemprov Sulut berharap kerja sama media dapat lebih terukur, transparan, dan berkualitas dalam mendukung penyebaran informasi publik. (sonny dinar)