Example floating
Example floating
Advertorial

Ranperda Pelestarian Danau Tondano Disetujui Sebagai Prakarsa DPRD Sulut

131
×

Ranperda Pelestarian Danau Tondano Disetujui Sebagai Prakarsa DPRD Sulut

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Sulut Penetapan Ranperda Usul Prakarsa DPRD Menjadi Ranperda Prakarsa DPRD yaitu Ranperda Prakarsa DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Internal DPRD Dalam Rangka Penetapan Ranperda Usul Prakarsa DPRD Menjadi Ranperda Prakarsa DPRD yaitu Ranperda Prakarsa DPRD yaitu Ranperda Tentang Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano, Senin (13/5/2024), di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut, Raski Mokodompit. Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Careig Naichel Runtu menyampaikan penjelasan terkait dengan ranperda tersebutl. Ia mengungkapkan, Danau Tondano merupakan danau yang terbesar di provinsi Sulut yang saat ini telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai danau prioritas nasional. Danau Tondano sebagai pintu masuk yang berasal dari banyak sekali sungai besar dan kecil dan sungai-sungai bersifat musiman. “Danau Tondano punya peranan penting bagi masyarakat Sulut sebagai sumber air bagi masyarakat, sumber air baku PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Minahasa dan Kota Manado dan sumber air bagi Pembangkit Listrik Tenaga Air, baik yang ada di Tanggari 1 dan Tangggari 2 dan Desa Tonsea Lama maupun sumber irigasi  perikanan dan objek wisata,” kata Careig.

Lanjutnya, pembangunan pemukiman Danau Tondano merubah lingkungan sekitar danau menjadi lebih bermanfaat. Ruang dan lahan di sekitar danau telah direklamasi untuk menampung berbagai aktivitas manusia di sektitarnya yakni pemukiman, pertanian, pembuangan limbah domsetik, tempat wisata dan lain sebagainya. Kota-kota besar di Sulut bagian timur juga memenuhi kebutuhnan listirk melalu air Danau Tondano. Ini dinilai memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap masyarkat luas karena tenaga listirk sangat diperlukan untuk menjalankan perkonomian. “Termasuk di industri dan sebagai sumber air baku dan untuk mengairi sawah yang ada di sekitar Danau Tondano,” jelasnya.

Meski begitu, kegiatan di sekitar Danau Tondano terus berkembang sehingga menimbulkan banyak persoalan. Antar lain turunnya kualitas air danau menimbulkan banyak potensi eutrofikasi sehingga menyebabkan tumbuhnya eceng gondok sekitar 20 persen dari luas permukaan danau. Kemudian terjadi juga erosi dan segmentasi di bagian hulu aliran air Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano. Segmentasi membuat danau menyusut. Ini semua dinilai membuat kerusakan danau sehingga memerlukan pengelolaan yang terpadu. Selain itu terjadi degradasi lingkungan di sekitarnya semakin memperburuk keberadaan Danau Tondano. Seperti pengundulan hutan dan pembuangan limbah dan praktek pertanian yang tidak berkelanjutan di daerah aliran sungai. “Ini akan mengancam kerbadaan danau dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung di dalamnya,” ujar Careig.

Seluruh Fraksi di DPRD Sulut pun menyatakan menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai ranperda prakarsa DPRD. Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen menyampaikan, sesuai tata tertib rapat paripurna memenuhi korum apabila dihadiri paling sedikit setengah dari anggota DPRD Sulut dan dari 45 anggota DPRD telah hadir saat itu 23 orang. “Berdasarkan pasal 107 ayat 2 huruf c tata tertib DPRD Sulut tahun 2021, keputusan rapat dinyatakan sah jika disetujui dengan suara terbanyak dan dengan jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk itu ditanyakan lagi kepada anggota DPRD apakah ranperda pengembangan dan pelestarian danau Tondano sudah dapat disetujui menjadi prakarsa DPRD,” kata Silangen dan dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir. (advertorial)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *