MANADO, MSN
Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkebunan Sulut. Ketika itu, personil Komisi 2 mengingatkan tentang mekanisme penyaluran bantuan kepada kelompok.
Anggota Komisi 2, Herry Rotinsulu mengungkapkan, bantuan apa saja yang dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk berbagai kelompok tani itu mutlak dan harus diketahui penyuluh. Kemudian harus ada dasar usulan dari kelompok tani dan diketahui penyuluh. “Jangan sampai ditanya kemudian dorang (kelompok tani, red) bilang torang nentau kage-kage dorang so bawa (bantuan, red) Ini penting sehingga ketika ada pemeriksaan itu jelas,” ungkap Rotinsulu, saat RDP dengan Dinas Perkebunan Sulut, Senin (6/11/2023), di ruang rapat komisi.
Kepala Dinas Perkebunan Sulut, Yettij Roring mengungkapkan, silahkan anggota dewan yang ada di komisi 2 menyampaikan aspirasi. Pihaknya tentu akan menerima fan melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab sebagai dinas teknis. “Kita harus membedakan komoditi pertanian dan perkebunan. Perkebunan biaya produksi tinggi. Pertanian, cabe selalu dibutuhkan. Kalau diberikan per orang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau komoditi perkebunan harus diberikan kelompok dan bahwa mereka membutuhkan. Karena kalau diberi dan tidak ditanam maka sia-sia,” kuncinya. (AOAT)