MANADO, MSN
Personil baru kembali berganti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Husein Tuahuns resmi dilantik sebagai anggota dewan. Ia menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Almarhum Herry Rotinsulu.
Husein diambil sumpah/janji sebagai anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut tentang Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rabu (27/3/2024), di ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Ketua DPRD Fransiscus Silangen mengungkapkan pengambilan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Husein Tuahuns merupakan tindak lanjut terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Sesuai pasal 143 ayat 3, pasal 144 ayat 6 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 114 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, serta pasal 118 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 peraturan DPRD Provinsi Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD,” kata Silangen.
Silangen yang mengambil sumpah/janji terhadap anggota DPRD Husein Tuahuns, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sulut dari fraksi PDIP yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. (aoat)













