Example floating
Example floating
Politik

Poluan Sebut Divisi Hukum dan Pengawasan Benteng Moral KPU

125
×

Poluan Sebut Divisi Hukum dan Pengawasan Benteng Moral KPU

Sebarkan artikel ini
Bimbingan Teknsi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

 

MANADO, MSN

Energi baru kembali diberikan untuk Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Kabupaten Kota di Sulawesi Utara (Sulut). Mereka menerima materi terkait dengan penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc. Upaya ini sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut, dibawa Ketua Divisi Meidy Tinangon tersebut, dilaksanakan di Hotel Grand Puri Manado. Adapun giat tersebut terkait Bimbingan Teknsi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Kamis (13/6/2024).

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, Divisi Hukum dan Pengawasan adalah penjaga moral. Baik di jajaran KPU Provinsi, kabupaten kota dan badan adhoc. Divisi inilah yang memimpin dan menjadi benteng-benteng etik serta moral KPU. Sekaligus untuk tetap konsistensi terhadap sumpah jabatan dari jajaran KPU.

“Oleh karena itu penting sekali dalam upaya kita melakukan penegakkan kode etik. Dalam melakukan upaya pencegahan, pertama-tama itu harus dimulai dari diri kita, dengan keteladanan karena sesuatu terkait moral etik atau tata krama itu harus dimulai dari diri sendiri, baru kita bisa lakukan upaya pencegahan terhadap orang lain,” ujar Poluan.

Maka dari itu menurutnya, semua jajaran divisi hukum dan pengawasan sebagai penegak kode etik, harus punya kemampuan untuk mencemarti dan melihat, terlebih dahulu di lingkungan kantor masing-masing. Perlu untuk mengimplementasikan keteladanan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam kode perilaku dan sumpah jabatan serta ketentuan lain terkait fungsi dan tugas masing-masing maupun wewenang.

“Kitalah yang akan memberikan seruan catatan tanda awas. Saya meyakini kalau itu dilakukan upaya pencegahan disampaikan di internal kita masing-masing maka semua aparat di kantor kita di kabupaten kota akan melakukan apa yang kita inginkan, tentu harus saling mengingatkan kalau ada kesalahan-kesalahan substansial dalam menjalankan fungsi tugas dan kewajiban kita,” tutur Poluan. (aoat)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *