MANADO, MSN
Kemampuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota dalam menangani pelanggaran kode etik di jajaran badan adhoc didorong. Upaya ini dinilai penting karena melihat banyaknya potensi pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.
Untuk itu KPU Sulut melaksanakan kegiatan Bimbngan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Kamis (13/6/2024), di Hotel Grand Puri Manado. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon saat diwawancarai terkait kegiatan dari divisi yang dibawahinya mengatakan, bimtek ini untuk meningkatkan kompetensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota dalam menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan adhoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Karena kewenangan menangani kode etik oleh adhoc pada tahun 2019 telah dilimpahkan kepada KPU kabupaten kota,” ujar Tinangon.
Lanjutnya, di dalam penanganan pelanggaran ini sesuai peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. KPU pula membuat peraturan tata kerja dan mengatur penanganan kode etik badan adhoc. Baginya, ini penting karena mengingat pengalaman-pengalaman pemilihhan kepala daerah (Pilkada) sebelumnya dan Pemilu tahun 2024. “Ada lumayan dugaan pelanggaran yang dilakukan teman-teman PPK seperti di Bitung dan Minahasa Utara, dengan banyaknya potensi pelanggaran dituntut pula kemampuan KPU kabupaten kota bagaimana memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran tersebut sampai memberikan sanksi-sanksinya. Bisa pemberhentian sebagai PPK, PPS atau memberikan peringatan tergantung pada jenis atau terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran itu,” jelasnya.
Dalam materi yang akan diterima peserta Bimtek, gunanya untuk meningkatkan pemahaman aspek kognisi dari DKPP RI dan tim pemeriksa DKPP dan dari Bawaslu, akademisi. “Nanti akan ada latihan bagaimana melakukan sidang pemeriksaan merumuskan kesimpulan atau pertimbagan peritmangan untuk menjatuhkan sanksi,” tuturnya. (aoat)