Example floating
Example floating
Politik

Pembahasan Ranperda Danau Tondano, Tim Ahli Ingatkan Dua Substansi

69
×

Pembahasan Ranperda Danau Tondano, Tim Ahli Ingatkan Dua Substansi

Sebarkan artikel ini

MANADO, MSN

Penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano kembali bergulir, Senin (8/7/2024), di ruang rapat serba guna kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini tim ahli menyorot terkait dengan dua substansi yang melekat dalam judul ranperda.

Tim ahli Ranperda ini, Danny Pinasang menyampaikan, dalam judul disebutkan tentang pelestarian dan perlindungan. Dirinya mengingatkan untuk berhati-hati dalam menyusun ranperda ini karena dua kata tersebut yang menjadi substansi dalam ranperda tersebut dan harus ada di dalam ranperda ini. “Apa yang kita maksudkan dengan perlindungan apa yamg kita maksudkan dengan pelestarian. Dua substansi ini sekaligus menjadi ruang lingkup,” kata Pinasang dalam Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano bersama perangkat daerah terkait, di Ruang Rapat Serbaguna.

Dirinya pula menyampaikan terkait apa yang harus dilestarikan dan dilindungi harus tergambar jelas. Misalnya melestarikan atau melindungi ikan yang ada di danau itu seperti nike dan payangka. “Kalau menjaga mereka maka danau itu harus dibebaskan dari hewan predator yang rakus. Karena akan memusnahkan ikan yang lain di danau itu,” ucapnya.

Selanjutnya Pinasang mengoreksi di halaman 4 tentang adanya kalimat memutuskan menetapkan peraturan daerah Kabupaten Minahasa. Padahal yang seharusnya tertera peraturan daerah Provinsi Sulut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Ranperda
Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano, Careig Naichel Runtu menyampaikan, pemegang multimedia untuk segera langsung melakukan perubahan. “Peraturan daerah Kabupaten Minahasa ini seharusnya peraturan daerah provinsi Sulut. Di halaman 4 bagian persetujuan bersama dan di ketentuan umum,” jelas Careig.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Flora Krisen menjelaskan, di layar monitor telah ditampilkan naskah awal dan yang sudah diubah. “Nanti bisa dilihat dihalaman 4. Jadi yang sudah diperbaiki itu di kolom yang kedua,” tuturnya. (aoat)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *