MANADO, MSN
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano segera bergulir di meja pembahasan. Para anggota dewan yang akan menggodok ranperda tersebut telah ditetapkan.
Daftar nama personil Pansus yakni Fraksi PDIP Berty Kapoyos, Toni Supit, Boy Tumiwa, Arthur Kotambunan, Husein Tuahuns, Vonny Paat, Braien Waworuntu, Nori Supit, Tonao Jangkobus, Careig Runtu, Yongki Limen, Hendry Walukow, Ronald Sampel, Ayub Ali, Herol Kaawoan.
Nama-nama Pansus itu dibacakan Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen dalam Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2023 sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tersebut serta Tanggapan dan atau Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi dan Penyampaian Penjelasan DPRD terhadap 3 (Tiga) Buah Ranperda Prakarsa DPRD tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pemberdayaan Pemuda dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano, sekaligus Pendapat Gubernur terhadap 3 (Tiga) Buah Ranperda tersebut serta Tanggapan dan atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Gubernur, Jumat (14/6/2024), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut. “Fraksi-fraksi telah mengusulkan nama-nama anggota Pansus DPRD,” ujar Silangen dalam paripurna. (aoat)