Example floating
Example floating
Politik

Pansus LKPJ Ingatkan Dishub Fungsi Jalur Kanan Kerap Dilanggar

85
×

Pansus LKPJ Ingatkan Dishub Fungsi Jalur Kanan Kerap Dilanggar

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Pansus LKPJ Kelompok 3 bersama dengan Dishub Sulut usai pembahasan

MANADO, MSN

Arus desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menyasar gerak Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Wakil rakyat Gedung Cengkih meminta agar instansi tersebut melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan fungsi jalur kanan.

Dorongan tersebut diberikan personil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023, Careig Naichel Runtu (CNR), Selasa (16/4/2024), di ruang rapat Komisi 3 DPRD Sulut. CNR menyampaikan, ada banyak pengemudi yang sembarangan menggunakan jalur kanan. Menurutnya, jalur kanan fungsinya untuk melambung dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang kecepataannya berjalan pelan.

“Di jalan tol sudah tau-tau jalur kanan untuk mendahului namun karena ada banyak pengemudi di luar sulawesi dorang bage di jalur kanan. Jangankan di Ringroad di jalan Minsel (Minahasa Selatan) dorang bajalan lei (di jalur kanan, red),” tegas CNR saat rapat membahas LKPJ Gubernur Tahun 2023.

Ia mengusulkan ke Dishub Sulut, barangkali perlu ada sosialisasi dari instansi tersebut terkait masalah tersebut. Dengan demikian tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengemudi lain. Upaya sosialiasi ini dimintanya, supaya bisa bekerja sama pula dengan pihak kepolisian.

“Supaya lebih memaksimlakan, lebih mensosialisasikan bahwa jalur kanan itu hanya untuk mendahului kalau kita berjalan di jalur khusus Ibukota Jakarta itu jauh sekali perbandingannya. Kalau ada oto (mobil, red) mo lewat biar hanya bermain lampu saja mereka sudah tahu ada mobil mau lewat. “Jadi ini perlu kerja sama dan barangkali ada rambu-rambu yang perlu ditambah,” jelasnya. (aoat)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *