Example floating
Example floating
Politik

Organisasi Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Begini Tanggapan Hendry Walukow

134
×

Organisasi Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Begini Tanggapan Hendry Walukow

Sebarkan artikel ini
Hendry Walukow

MANADO, MSN

Keluarnya aturan organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi keagamaan bisa kelola tambang, jadi perbincangan publik. Reaksi terkait hal itu pun ditanggap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan ormas dan organisasi keagamaan mengelola pertambangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Anggota Komisi I DPRD Sulut, Hendry Walukow pun memberikan komentarnya. Personil komisi bidang politik, pemerinahan, hukum dan hak asasi manusia ini mengungkapkan, dari penilaiannya, presiden ingin membuka ruang seluas-luasnya bagi semua stakeholder untuk mengambil bagian dalam pembangunan. “Saya melihat prinsipnya seperti itu,” ujar Walukow, Senin (3/6/2024), di kantor DPRD Sulut.

Menurutnya, untuk mengelola tambang ini dibutuhknan sebuah profesionalisme dan bertanggung jawab. Baginya, tidak ada masalah siapapun yang ingin mengelola tambang, asalkan dikelola secara profesional menurut Undang-Undang peraturan yang berlaku. Dengan adanya aturan tersebut maka ini sebenarnya menurut dia, peluang yang sangat bagus agar seyogyanya bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak terkait. “Sulut kan sebenarnya kaya akan sumber daya alam belum tergarap secara utuh masih banyak potensi-potensi yang belum dikelola secara profesional. Diperlukan regulasi khusus dari pemerintah guna mempermudah perizinan. Karena sekarang sangat sulit sekali untuk perizinan. Di tengah-tengah minimnya lapangan pekerjaan tambang ini sebenarnya sangat menggiurkan untuk dikelola. Saya mendukung apa yang disampaikan presiden sepanjang para stakholder ini mengelola secara proesional,” ujar Walokuw yang turut aktif di dunia pertambangan.

Selain itu bagi Walukow, dengan adanya aturan ini diharapkan akan memacu bagi pelaku pertambangan sekarang ini yang telah memegang izin. Pengelola tambang yang sudah ada sekarang ini ditantang untuk kembali meningkatkan peran seerta mereka atau tanggung jawab, bagaimana pengelolaan tambang yang betul-betul berwawasan lingkungan. “Tentunya menjadi solusi bagi masyarakat bagaimana mereka mencari nafkah dan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tersebut. Sulut sebenarnya punya potensi yang besar dari Bolaang Mongondow, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, sampai Minahasa Utara, kaya akan sumber daya alam, yang butuh kemudahan dalam pengelolaan,” ucapnya.

Khusus peluang organisasi keagamaan jadi pengelola tambang, Walukow berpendapat, sepanjang regulasi membolehkan maka itu bisa dilakukan. Hanya saja menurutnya, kalau dia organisasi keagamaan prioritas seharusnya adalah mengurus masalah kerohanian. Kalau pengelolaan tambang itu menjadi program sampingan dan bukan prioritas. “Misalnya gereja di sinode ada bidang-bidang, seperti bidang usaha,  bidang kemasyarakatan sosial, yang memungkinkan mengelola tambang. Tidak masalah sepanjang mengelola secara profesional menurut regulasi yang berlaku,” tutur Walukow yang juga sebagai penatua Pria Kaum Bapa di Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

“Tapi seperti yang saya katakan tadi kalau organisasi keagamaan berarti prioritasnya keagamaan, bukan pada profit oriented (mengutamakan keuntungan),” tegasnya. (aoat)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *