Example floating
Example floating
Politik

MK Tegaskan Perkara PHPU Sulut Merujuk C-Hasil Plano, Begini Tanggapan Meidy Tinangon

91
×

MK Tegaskan Perkara PHPU Sulut Merujuk C-Hasil Plano, Begini Tanggapan Meidy Tinangon

Sebarkan artikel ini

Jakarta, MSN

Dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lokus Sulawesi Utara (Sulut) kembali bergulir. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan, Jumat (31/6/2024), di ruang sidang MK Panel 3.

Adapun kedua perkara PHPU yang masih diperiksa lebih lanjut yaitu perkara nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5, dan perkara nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 Pemilu Anggota DPRD Sulut Dapil Sulut 1 dengan pemohon Harley Mangindaan (Caleg Partai Demokrat). Agenda sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam rangka mendengarkan keterangan saksi dan pengesahan alat bukti tambahan.

KPU sebagai pihak Termohon dalam dua perkara tersebut diwakili Ketua dan Anggota KPU Sulut serta KPU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado. Pihak KPU juga menghadirkan saksi yang semuanya merupakan penyelenggara ad hoc dalam Pemilu 2024. Baik sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa rujukan perolehan suara setiap parpol ataupun caleg adalah Formulir C-Hasil ukuran plano. Bukan C-Hasil Salinan sebagaimana yang oleh Pemohon dijadikan rujukan. Penegasan tersebut disampaikan Arief menanggapi keterangan saksi pemohon dari PAN.

“Hasil C Plano itu yang betul. Hasil yang dipakai dalam penghitungan suara di bawah, yang genuine, yang murni, ya C Plano itu,” ungkap Arief.

Untuk meyakinkan para pihak yang berperkara, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi lainnya Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih memanggil para pihak ke depan sambil menunjukan dokumen alat bukti C Hasil (plano), C Salinan dan D- Hasil Kecamatan dan Kabupaten.

Hal serupa ditegaskan Arief dalam pemeriksaan saksi untuk perkara 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 Pemilu Anggota DPRD Sulut Dapil Sulut 1 dengan pemohon Caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon membenarkan fakta persidangan tersebut. Menurutnya, memang ada perbedaan data hasil antara C-Hasil dan C-Hasil Salinan di beberapa TPS yang didalilkan Pemohon. Namun saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, semua perbedaan telah dilakukan koreksi dengan mengambil acuan pada C-Hasil plano.

“Hal tersebut telah kami jelaskan dalam jawaban Termohon, dan diperkuat oleh keterangan saksi Termohon,” ungkapnya.

Sidang selanjutnya atau sidang terakhir masih menunggu jadwal dari MK, dengan agenda pembacaan putusan.

Tinangon merasa puas dengan performa saksi Termohon yang sebelumnya memang telah dibekali oleh tim kuasa hukum dan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

“Tanpa bermaksud mendahului putusan dan kewenangan MK, namun KPU yakin akan memenangkan dua perkara ini, sebagaimana juga 6 perkara lainnya yang telah diputus dismissal oleh MK,” ungkap Tinangon. (aoat)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *