MANADO, MSN
Polemik dikeluarkannya seorang saksi pasangan calon (Paslon) nomor 2 Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Joost Pajouw (HJP) dari ruangan rapat pleno, diklarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Lembaga penyelenggara pemilihan umum ini menjelaskan terkait dengan kewenangan mereka sehubungan masalah tersebut.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan mengatakan, pihaknya hendak mengklarifikasi beberapa permasalahan yang sempat mengemuka saat rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur tingkat provinsi. “Dalam bahasa saksi paslon itu KPU bertanggung jawab atas salah seorang saksi atas nama Youce Rumondor alias Oceng dan saya lihat di pemberitaan media, ada yang tanggal 9 masih memberitakan tanggung jawab KPU terkait dengan soal itu,” ungkap Poluan saat Media Gathering Pasca Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024, Senin (9/11/2024), di kantor KPU Sulut.
Lanjut Poluan, terkait dengan dikeluarkannya salah satu saksi paslon nomor 2, sudah didiskusikan dengan pihak kepolisian bahwa kewenangan KPU Sulut hanya di dalam ruangan rekapitulasi. Ketika saksi paslon tersebut sudah berada di luar ruangan maka bukan lagi tanggung jawab dari KPU Sulut. “Kami sudah sampaikan ke pihak kepolisian bahwa wilayah kami adalah wilayah rekapitulasi,” ungkap Kenly.
Ia mengungkapkan, yang dipertanyakan saksi paslon 2, sudah dijelaskan Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon dan Awaludin Umbola. Menurutnya, yang menjadi tanggung jawab KPU Sulut adalah proses yang demokratis. “Perlu bapak ibu ketahui bahwa selama proses rekapitulasi kami menilai, kami sudah sangat demokratis. Tidak ada peserta yang dilarang menyampaikan pandangan walaupun itu tidak terkait dengan perolehan suara dan prosedur. Sebenarnya bisa kami kanalisasi tapi kami tetap memberikan kesempatan untuk menyampaikan yang menjadi catatan dari para saksi paslon,” ucap Kenly. (arfin tompodung)