Manado, MSN
Kepastian terkait gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dipertanyakan. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta penjelasan terkait besaran upah yang diberikan kepada mereka.
Hal tersebut ditanyakan Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Agustin Kambey, saat rapat dengar pendapat dengan Dikda Provinsi Sulut, Senin (15/1/2024), di ruang rapat komisi IV. “PPPK itu sebenarnya gaji mereka berapa. Terus dibayar setiap bulan atau bagaimana. Karena kalau mereka menanyakan kami tidak tahu jelaskan seperti apa,” ujar Kambey dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kepala Dikda Sulut, Femmy Suluh menjelaskan, gaji PPPK seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tingkatan. Pembayarannya seperti juga PNS yakni tanggal 1 bulan berjalan. “Barangkali kalau yang sertifikasi, itu tiga bulan sekali karena menunggu dana transfer dari pusat,” jelas Suluh.
Ia menambahkan, gaji PPPK beda dengan THL. PPPK gajinya dibayar di depan, kalau THL kerja dulu baru dibayar. “Misalnya kerja Januari, gajinya dibayar bulan Februari. Untuk standar gaji bisa lihat di laman Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara) terkait standar gaji PPPK,” ujarnya. (aoat)