Example floating
Example floating
Politik

Komisi 3 Hearing Polemik Pembebasan Lahan Tol, Sandra “Serang” PPK

73
×

Komisi 3 Hearing Polemik Pembebasan Lahan Tol, Sandra “Serang” PPK

Sebarkan artikel ini

 

MANADO, MSN

Suara nyaring Sandra Polly melengking di ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Dirinya menuntut janji ganti rugi pembebasan lahan proyek jalan tol kepada keluarganya. Hingga kini tak kunjung dibayarkan.

Nada tegas itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Terkait Proses Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung, Senin (8/7/2024), di ruang dapat Komisi III DPRD Sulut. Sandra menyampaikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan Tol Manado-Bitung, Weyni Paulce D Mawey sudah berjanji kepada mereka akan membayar lahan itu paling lambat 2 bulan sebesar Rp15 juta. Selanjutnya, pihak pengadilan sudah setuju untuk pengukuran kembali. Pengukuran kembali dilakukan berdasarkan saran supaya menyesuaikan dengan GPS. Pengukuran kembali itu kemudian batal karena hujan. Menurutnya, sudah dua kali PPK, Weyni Paulce D Mawey hadir namun pengukuran batal. “Bahkan minggu lalu kami beberapa kali pergi, gagal pengukuran titik. Kami tidak tahu alasan kenapa batal,” tegas Sandra seraya menyampaikan, kekecewaannya karena diperlakukan seperti bola pimpong.

Ketua Komisi 3 DPRD Sulut, Berty Kapoyos yang memimpin rapat tersebut memberikan respon penjelasan Sandra Polly. Dirinya menangkap, intinya keluarga Sandra menuntut lahannya yang tidak kunjung dibayarkan. Berty kemudian menanyakan ke pihak PPK Paulce Mawey, terkait pembayaran ganti rugi ke pihak keluarga Sandra.

Merespon pertanyaan, Ketua Komisi 3, Paulce menjawab belum. Menurut Paulce, objek yang digugat oleh pihak keluarga Sandra sudah sejak awal tidak dimasukkan dalam daftar nominatif dan peta bidang. Hal itu karena objek yang dimaksud itu berupa jalan kavling terhadap sertifikat yang sudah dipecahkan. Lanjutnya, yang berbentuk jalan dari KM 0 sampai KM 39, baik itu jalan lingkungan maupun kelurahan, jalan kabupaten kota serta desa, termasuk jalan kavling, tidak dimasukkan di dalam permohonan daftar nominatif dan peta bidang. “Dalam upaya hukum sebenarnya persoalan ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sesuai dengan putusan 104 tahun 2017, kemudian pernah juga diadakan hearing di tempat ini dan kami menyarankan supaya  dilakukan eksekusi, dan sudah terjadi eksekusi. Pada putusan juga, diperintahkan untuk mengukur. Jadi, telah dilakukan pengukuran dan dalam  berita acara eksekusi itu ada luasan yang dikoreksi tapi masih kekurangan satu dokumen yaitu peta bidang,” jelasnya.

Selanjutnya, perintah mengukur harus ada produknya seperti peta bidang. Itu tidak dapat dikeluarkan BPN Kantor Wilayah karena sedianya itu harus dimohonkan panitera BPN Minut atas biaya dari penggugat. Ini berdasarkan Permenaker nomor 16 tahun 2021. “Karena kekurangan produk itu, kami berupaya kalau bisa pihak masyarakat yang bermohon langsung ke BPN Minut, dan beberapa kali kami upayakan dan mendampingi Ibu Sandra, serta berkoodinasi dengan pihak pengukuran dan telah dikonsultasikan, namun kami mendapatkan kesulitan, karena yang kami lakukan bersifat keputusan,” tuturnya. (aoat)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *