MANADO, MSN
Gerak pacu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satunya terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kal ini ranperda tersebut bergulir dalam rapat paripurna DPRD Sulut untuk diusulkan menjadi prakarsa DPRD.
Anggota DPRD Sulut, Amir Liputo yang menjadi salah satu pengusul menyampaikan, sebelum-sebelumnya untuk mendaftar jemaat haji, pendaftar jemaah haji harus menyetor sebesar Rp25 juta rupiah dan akan melunasi pada saat pemberangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, fenomena ini merupakan indikator dan pertumbuhan komitmen agama dan kesadaran spiritual di antara masayrakat muslim di Sulut. Maka dengan pertumbuhan ini muncul tantangan besar pemeritah daerah dalam mengorganisir proses ibadah haji.
”Dimana peningkatan jumlah ibadah haji di Sulut tidak hanya aspek kuantitas namun juga kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah daerah dituntut untuk menghadirkan fasilitas yang memadai. Memberikan layanan yang sesuai untuk memastikan kesejahteraa dan keselamatan jemaah haji,” ungkap Liputo saat penyampaian usul ketika Rapat Paripurna Internal DPRD Sulut dalam rangka penetapan Ranperda Usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD yaitu ranperda tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, Rabu (7/8/2024), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Lanjutnya, sebagaimana amanat Undang-Undang jermaah haji bahwa bagi daerah yang belum ada embarkasi atau tempat pemberangkatan haji langsung menuju mekah atau jedah dan kembali maka ongkos transportasi, konsumsi dan transportasi ke daerah embarkasi dan kembali, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
”Dan secara eksklusif dalam pasal 2 ditulis dengan jelas dianggarakan dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Oleh sebab itu menindaklanjuti amanat Undang-Undang ini, sekaligus komitmen bersama dalam bernegara, kami pengusul mengusulkan kepada DPRD Sulut agar menerbitkan perda (peraturan daerah) tentang perjalanan haji daerah agar dimaksud pemerintah daerah dapat membiayai ibadah haji tanpa ragu ragu karena belum punya payung hukum,” ungkap Liputo.
Adapun dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, seluruh fraksi menyetujui untuk ranperda tersebut menjadi usul prakarsa DPRD dan bisa diproses lebih lanjut. (aoat)