MANADO, MSN
Penggodokan Peraturan Derah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan dikritisi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk melibatkan masyarakat lain yang memahaminya.
Hal itu disampaikan Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut, Kharisma Kurama, saat membawa aspirasi ke DPRD Sulut. Kharisma mengungkapkan, dirinya sempat mendengar bahwa DPRD Provinsi Sulut telah melakukan konsultasi tentang Perda kemajuan kebudayaan.
“Jangan kemudian, dibuatkan Perda dan hanya libatkan beberapa orang untuk diskusi di Hotel. Libatkan Opa Supit dalam penyusunan, itu pelibatan yang bermakna. Tanyakan ke Opa apa yang masyarakat mau,” ungkap Kharisma seraya merujuk Supit Karundeng atau Opa Supit yang adalah tokoh adat Sulut.
Menurutnya, Opa Supit telah melakukan berbagai perbaikan situs sejarah dan budaya Minahasa dengan menggunakan biaya pribadi tanpa bantuan pemerintah. Baiknya pemerintah melibatkan Opa Supit juga dalam pembahasan Perda Kebudayaan. ”Bukan cuman undang sekelompok orang, untuk kemudian merepresentasikan kondisi masyarakat adat. Yang belakangan dalam isi, Perda (Perturan Daerah) ada kata-kata rasis. Jika itu akan diloloskan akan berpotensi, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut itu rasis. Ada poinnya di dalam,” ungkap Kharisma, di Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Sulut, Jumat (11/10/2024).
Setelah mendengar aspirasi dari keterwakilan AMAN Sulut, Pricylia Elviera Rondo, selaku anggota DPRD Provinsi Sulut Fraksi PDI Perjuangan menyebut bahwa aspirasi kebanyakan dari daerah pemilihannya, dan sudah ditampung. Nantinya akan ditindaklanjut sesuai dengan mekanisme yang ada. Setiap aspirasi menurutnya, akan diserahkan kepada pimpinan dewan. (aoat)