MANADO, MSN
Tensi rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dengan pihak Alfamart dan Indomaret, tinggi. Serangan kritis diberikan para anggota dewan menyasar dua mini market yang beroperasi di bumi Nyiur Melambai tersebut. Utamanya terkait perbedaan jumlah data ritel yang diberikan ke legislator dengan kondisi di lapangan.
Komisi II DPRD Sulut awalnya menuntut agar pembangunan ritel Alfamart dan Indomaret di Sulut, harus masuk dalam Sistem Online Single Submission (OSS) yakni Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Ritel yang tidak masuk dalam sistem OSS maka dinilai tidak berizin dan dicurigai menghindari pajak.
Anggota Komisi II menerima data ritel dua minimarket itu di Sulut. Dimana untuk Alfamart berjumlah 61 dan Indomaret berjumlah 421, yang tersebar di Sulut.
Berdasarkan data tersebut, dalam RDP yang digelar Senin (16/7/2024), personil Komisi 2 mempertanyakan jumlah ritel Alfamart dan Indomaret yang sudah masuk dalam OSS. Apalagi kehadiran mereka di Sulut dinilai telah mengorbankan eksistensi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sehingga personil Komisi II berharap pendirian ritel harus didata dalam OSS sehingga bisa membayar pajak.
Ditambah lagi, ada perbedaan data antara yang diberikan kepada anggota dewan dengan temuan anggota dewan di lapangan. Dalam laporan jumlah ritel yang diberikan ke personil Komisi II, ada kabupaten kota yang tertera tidak memiliki ritel, sementara di lapangan mereka temukan ternyata ada ritel yang sudah berdiri.
Ketika itu, pihak Indomaret yakni Aloysius selaku Manager PT Indomarco Prismatama menyampaikan, untuk input OSS itu sebenarnya menjadi tanggung jawabnya. Dirinya ketika ada toko yang buka selalu melakukan penginputan di OSS. Hal itu karena untuk selanjutnya mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulunya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Tanpa OSS maka PBG tidak dapat diproses. Jadi sebenarnya tidak ada toko yang kelewatan untuk tidak OSS. Karena syarat untuk mengurus PBG itu adalah OSS,” ungkap Aloysius dalam RDP yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Sulut.
Meski begitu, dalam perkembangan pembahasan, anggota dewan Komisi II akhirnya menemukan terdapat toko yang ternyata belum masuk dalam OSS. Ketua Komisi II DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu kemudian menyampaikan rekomendasi dari komisi II. Ditegaskannya, jumlah data yang ada di OSS tidak sesuai dengan data yang ada di lapangan. Sehingga pihaknya merekomendasikan untuk ritel yang tidak berizin harus ditutup sementara atau ‘police line’. “Hasil rekomendasi saat ini semua ritel Alfamart dan Indomaret yang tidak berizin kami minta pihak kepolisian untuk melakukan police line. Dan ritel Alfamart dan Indomaret yang tidak berizin dia harus membayarkan pajak yang selama ini tidak dibayarkan karena tidak tercatat dalam OSS,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
“Dan kami meminta kepada pihak Indomaret dan Alfamart agar secara terbuka menyampaikan apa yang sudah ditemui kami anggota dewan pada hari ini, bahwa semua yang telah menjadi percakapan kita akan kita tindaklanjuti secara bersama-sama,” tambah anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara ini.
Rekomendasi itu direspon Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hermina Syaloom Dailly Korompis. Ia menyampaikan, agar untuk penutupan toko bisa mengikuti mekanisme aturan di DPM PTSP. Pihaknya nanti akan memberikan rekomendasi kepada Alfamart-Indomaret terkait data yang berbeda. Nantinya mereka akan kembali melaporkan data gerai yang sudah beroperasi sekaligus untuk memberikan teguran tertulis. “Kalau teguran tertulis tidak ditindaklanjuti selama tiga bulan baru ada penutupan sementara. Kalau tidak ditindaklanjuti selama 6 bulan baru ada pencabutan izin. Untuk itu kiranya tidak diusulkan dulu untuk police line, karena kita juga punya target investasi,” ujar Korompis.
Anggota dewan Sandra Rondonuwu memberikan respon dengan nada tegas terkait pernyataan Kepala DPM PTSP. Hal itu karena menurutnya, scara jelas ada toko yang tidak ada di aplikasi OSS dan dengan sengaja mereka tidak melaporkan bahwa mereka sudah menjalankan usaha di Sulut. Bagi Sandra, kalau tidak dilaporkan maka pajak tidak dibayar sehingga tidak ada manfaat bagi masyarakat Sulut. (aoat)