MANADO, MSN
Polemik pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Wakil rakyat Gedung Cengkih lewat Komisi I, mengorek berbagai informasi, tanggapan dan masukkan dari pihak terkait.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini menindaklanjuti aspirasi yang masuk dari Robert R Wongkar dan Give R Mose terkait dengan pemberhentian mereka di lingkup pejabat tinggi Pemkot Bitung. Komisi I DPRD Sulut pun mengundang Pemerintah Kota Bitung, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi dan Kantor Regional (Kanreg) XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado, Selasa (16/1/2024), di ruang rapat komisi I.
Dalam kesempatan itu Give R Mose yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemkot Bitung, menjelaskan terkait ketidakterimaan dengan status mereka yang tidak lagi ada dalam jajaran pejabat Pemkot Bitung. Padahal menurutnya ada beberapa posisi jabatan tinggi yang sudah lama kosong. Diantaranya JPT Sekretaris DPRD yang sudah satu tahun kosong, JPT kepala Pemadam Kebakaran dari Juni sampai sekarang kosong, JPT Kepala Dinas Perpustakaan dan JPT Inspektorat sejak Januari 2023 kosong.
Selain itu dirinya mengklarifikasi opini yang berkembang bahwa mereka terlibat dukungan terhadap salah satu calon sewaktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bitung tahun 2020. Dirinya bersumpah pada waktu itu bersikap netral dan tidak mendukung salah satu calon sewaktu pilkada. “Kami bukan hanya memperjuangkan hak-hak kami supaya kembali, kami lebih mengutamakan supaya pegawai-pegawai ini tidak diperlakukan semena-mena. 30 tahun kami merintis ini kemudian seenaknya kami ditendang oleh siapa saja yang menjadi kepala daerah,” ungkap Give yang saat itu didampingi oleh Robert R Wongkar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Forsman Dandel menyampaikan, sebenarnya ada hak-hak kepegawaian yang diberikan kepada Give Mose tapi tidak diambil. Selain itu dijelaskan, sebenarnya terkait menduduki jabatan tinggi sudah sedang diproses. Namun sampai saat ini juga pihak Give Mose belum pernah berbicara dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota Bitung. “Sehingga masing-masing berjalan dengan keyakinan regulasi yang ada, dari PPK berjalan dengan keyakinan yang ada dan pihak pak Give juga seperti itu,” ujarnnya.
Anggota Komisi I DPRD Sulut, Fabian Kaloh menjelaskan runut persoalan yang ia ketahui terkai dengan pemberhentian mereka sebagai JPT. Dimana Give Mose dan beberapa teman-temannya disinyalir berpolitik praktis karena ikut membantu memenangkan salah satu kandiddat namun kemudian kandidat itu kalah. “Kemudian mereka sebenarnya diberikan punishment. Tapi pun pak Give bilang sampai bersumpah bilang tidak berpolitik praktis. Pak Give mengadu ke pusat salah satunya komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian mereka datang ke sini buat penelitian menyurati PPK untuk mengaktifkan kembali namun ada beberapa regulasi yang dipakai yang interpretasi yang berbeda-beda. Dan masih bertahan dengan masing-masing. Menurut saya statemen pak kepala badan BKD ada niat mengembalikan mereka ke jabatan dan saya menyarankan membangun komunikasi hubungan yang harmonis tapi kalau masih baku bage terus tidak bagus,” ucap anggota dewan provinsi (Deprov) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini seraya menambahkan, sebenarnya mereka ada tiga orang namun yang satunya sudah dikembalikan jabatannya.
Sekretaris Komisi I DPRD Sulut, Hendry Walukow yang memimpin RDP tersebut menyampaikan, mereka pada dasarnya menindaklanjuti aspirasi yang masuk. Rapat diskors dan pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait hal tersebut salah satunya akan mengunjungi Komisi ASN. “Kita akan melakukan pendalaman dulu dengan mengunjungi KASN,” ucap politisi Partai Demokrat ini. (aoat)