MANADO, MSN
Ruangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), sejenak gempar. Itu pasca dibacakannya surat masuk dari Partai Demokrat tentang pemberhentian Ronald Sampel sebagai anggota dewan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, membacakan surat masuk dari Partai Demokrat saat Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (29/11/2024), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut. Surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 141 tentang Pergantian Anggota DPRD Sulut atas nama saudara Ronald Sampel kepada Sherly Tjanggulung.
Dalam isinya menyebutkan, memperhatikan rapat pengurus DPP tentang Persetujuan PAW Anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Demokrat. Kemudian memutuskan dan mengesahkan, PAW anggota DPRD Provinsi Sulut dari Partai Demokrat atas nama saudara Ronald Sampel kepada Sherly Tjanggulung. “Pertama, mengusulkan PAW Anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Demokrat atas nama Ronald Sampel diberhentikan, digantikan oleh saudari Sherly Tjanggulung peringkat suara terbanyak berikutnya sebagaimana penetapan hasil pemilihan anggota DPRD Sulut tahun 2024 dari daerah pemilihan Sulut 3,” kata Silangen saat membacakan surat masuk Partai Demokrat tersebut.
Lanjutnya, surat ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (arfin tompodung)