MANADO, MSN
Gerak pengawalan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) terhadap hak pilih masyarakat pengungsi erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), dilakukan. Lembaga ini memastikan, masyarakat terdampak bencana alam ini akan mendapatkan hak pilih meski telah berada di lokasi pengungsian.
Adapun pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Sulut telah berjalan kurang lebih satu minggu. Bawaslu Sulut bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah memastikan, sekitar 702 pengungsi dari Pulau Ruang yakni 442 dari desa Lahingpate dan 260 dari desa Pumpente tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Langkah-langkah sedang diambil untuk memastikan bahwa warga yang mengungsi tetap terdaftar dan dapat memberikan suara mereka meskipun berada di lokasi pengungsian. Bawaslu akan memastikan bahwa KPU dalam menyiapkan skema pemutakhiran daftar pemilih yang menyesuaikan dengan kondisi darurat ini. Data yang diperoleh Bawaslu Sulawesi Utara dari jajaran dibawah, bahwa untuk lokasi pengungsian tersebar dibeberapa kabupaten kota. Untuk tempat pengungsian yang difalisitasi oleh Pemerintah Daerah terpusat di 2 Kabupaten Kota, dalam hal ini Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa,” ungkap Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu, Jumat (5/7/2024).
Dua kabupaten kota yang menjadi pusat pengungsian tersebut sudah dicoklit yakni pertama, pengungsi erupsi Gunung Ruang di Rumah Susun (Rusun), Kelurahan Sagerat I, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Mereka sudah dicoklit pada 26 Juni 2024. Kedua, pengungsi erupsi Gunung Ruang di Balai Penjamin Mutu Pendidikan Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Mereka sudah dicoklit pada 27 Juni 2024.
Selain 2 daerah di atas, Bawaslu Sulut juga memperoleh data dari jajaran di bawah terkait pengungsi yang berada di Kecamatan Siau Barat-Selatan, Siau Barat, Tagulandang, Tagulandang Selatan dan Tagulandang Utara yang belum dicoklit. Bawaslu Sulut telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sitaro, Bawaslu Kota Bitung, Bawaslu Kabupaten Minahasa. Dalam koordinasi tersebut kemudian, membangun posko aduan kawal hak pilih di wilayah pengungsian. Berikutnya, merekrut Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehe yang berasal dari pengungsi. Kemudian, melakukan pengawasan melekat saat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan.
“Secara keseluruhan, erupsi ini menambah tantangan bagi KPU dan Bawaslu dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan memastikan partisipasi warga dalam Pilkada tetap tinggi meskipun ada kondisi darurat akibat bencana alam.Langkah-langkah yang diambil untuk menyusun daftar pemilih di lokasi bencana alam, seperti kasus erupsi Gunung Ruang di Sitaro, diatur oleh beberapa regulasi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih,” kata Linu.
Dijelaskannya, Undang-Undang Pilkada Pasal 58 UU No. 10 Tahun 2016, mengatur tentang daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih yang berhak memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu. Dalam kondisi darurat seperti bencana alam, KPU dapat mengambil langkah khusus untuk memastikan pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya, Pasal 67 dan 68 UU No. 10 Tahun 2016: menyebutkan bahwa pemilih yang berada di lokasi bencana dan pengungsi harus tetap didata dan dimasukkan dalam DPT sesuai dengan tempat tinggal sementara mereka di pengungsian.
Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pilkada yakni PKPU No. 7 Tahun 2024 pasal 56 dan 57 mencakup ketentuan tentang pendataan pemilih di lokasi bencana. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan darurat, termasuk bencana alam. KPU wajib melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pendataan pemilih di daerah bencana, serta menyediakan TPS di lokasi khusus tempat relokasi bencana (pengungsian) jika diperlukan.
Bawaslu Sulut memberikan rekomendasi untuk pendataan ulang dan verifikasi jika sebelumnya telah dilakukan di tempat asal. KPU dan jajarannya melakukan pendataan ulang dan verifikasi pemilih yang terdampak bencana. Ini melibatkan pendataan di tempat-tempat pengungsian dan lokasi sementara pemilih. Kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah dan BNPB. KPU bekerja sama dengan pemerintah daerah dan BNPB untuk mendapatkan data akurat mengenai pengungsi dan memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih. Penyediaan TPS di Lokasi Khusus uuntuk memudahkan pemilih di pengungsian. Nanti KPU dapat mendirikan TPS khusus di lokasi pengungsian, memastikan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka dengan aman dan nyaman. Bawaslu bersama KPU melakukan sosialisasi kepada pemilih tentang prosedur pemungutan suara di lokasi pengungsian dan memberikan informasi mengenai hak-hak mereka sebagai pemilih. Implementasi dari langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak tetap dapat menggunakan hak pilih mereka, meskipun berada dalam situasi darurat akibat bencana alam. (aoat)