MANADO, MSN
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) didorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Itu dibawa dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Sulut, Senin (13/11) sore.
Adapun rapat paripurna DPRD Sulut tersebut, dalam rangka Penetapan 3 (Tiga) Ranperda Usulan Prakarsa DPRD Provinsi Sulut menjadi Prakarsa DPRD yaitu Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulut, Ranperda tentang Kerukunan Antar Umat Beragama serta Ranperda tentang Pemberdayaan Pemuda.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Melky Pangemanan mengungkapkan, perlu untuk jadi perhatian peraturan daerah (perda) Provinsi Sulut tentang kerukunan antar umat beragama. Ini disebut untuk melindungi kebebasan beragama. “Dan untuk mencegah praktik-praktik intoleransi dan radikalisme,” ungkap Pangemanan.
Lanjutnya, ranperda pemuda penting agar bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemuda serta pemangku kepentingan. Dalam mengambil kebijakan kedua ranperda ini tentunya akan mampu menunjang pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang semakin maju dan sejahtera. “Besar harapan kami usul ranperda ini bisa diterima menjadi ranperda prakarsa DPRD Sulut,” tuturnya. (AOAT)