Example floating
Example floating
Kotamobagu

Satpol PP Kotamobagu Tingkatkan Kasus Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin ke Tahap Penyidikan

58
×

Satpol PP Kotamobagu Tingkatkan Kasus Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, MSN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan bahwa dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah tempat usaha, kini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah melakukan pengumpulan data dan mencocokkan keterangan awal dengan temuan lapangan saat operasi, penyidik Satpol PP menyimpulkan bahwa unsur dugaan pelanggaran telah menguat.

Enam pemilik usaha yang menjadi fokus pendalaman kasus ini antara lain: UYN (Café Blacklist), SWD (Café Agnes), MK (Café M’Classic), AM (Kios Angie), DP (Warung Jihan), dan AFW (Kios Sking).

Penyidik Satpol PP menegaskan bahwa langkah penanganan hukum tengah disiapkan.

“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar penyidik Satpol PP.

Pada tahap gelar perkara, fokus pendalaman akan ditujukan pada dugaan bahwa pemilik usaha membuka kafe namun menyediakan minuman beralkohol tanpa izin edar serta melayani pengunjung di bawah umur, yang termasuk pelanggaran berat menurut ketentuan Perda Kota Kotamobagu.

Satpol PP menegaskan bahwa semua pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, perlindungan anak, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. (endar yahya)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *