KOTAMOBAGU, MSN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Satpol-PP dan Damkar terus menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin.
Usai melakukan operasi dan menyita belasan ribu botol minol dalam patroli beberapa waktu lalu, langkah berikutnya adalah penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP, ME, menjelaskan, Rabu (5/11/2025), bahwa pihaknya telah menggelar perkara bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk menyamakan persepsi terkait langkah hukum yang sudah dilakukan.
“Dalam forum itu, kami menyamakan persepsi agar pelaksanaan penyidikan ini dapat berjalan profesional, efektif, transparan, dan sesuai prosedur sebelum masuk pada tahapan penetapan tersangka,” ujar Sahaya.
Ia menambahkan, gelar perkara tersebut juga menjadi sarana meminta masukan terkait administrasi penyidikan, penetapan pasal yang disangkakan, dan prosedur lain yang harus dijalankan oleh penyidik Satpol PP.
“Alhamdulillah pertemuan tadi berjalan baik. Tahapan selanjutnya adalah penetapan tersangka. Insya Allah dalam satu atau dua hari ke depan sudah ada tersangka terkait kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita,” jelas Sahaya.
Ia menegaskan, seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban masyarakat. (endar yahya)













