Example floating
Example floating
Kotamobagu

Satpol PP Kotamobagu Periksa Tiga Tersangka Kasus Penjualan Minol Ilegal

69
×

Satpol PP Kotamobagu Periksa Tiga Tersangka Kasus Penjualan Minol Ilegal

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, MSN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol (minol), Senin (10/11/2025).

Tiga tersangka yang diperiksa masing-masing berinisial JG, pemilik CV Tita; JG, pemilik kios kelontongan di wilayah Kotamobagu Barat; dan TJ, pemilik usaha di Bukit Karya. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Penyidikan PPNS Satpol PP Kotamobagu sejak pagi hingga sore hari.

Dalam pemeriksaan, ketiganya dimintai keterangan terkait aktivitas penjualan dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dari hasil penyelidikan dan operasi lapangan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek dari lokasi usaha para tersangka. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP Kotamobagu.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan memperkuat bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah,” ujarnya.

Sahaya menambahkan, sesuai ketentuan Perda, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan maksimal enam bulan dan/atau denda hingga Rp30 juta.

Tahapan pemeriksaan telah selesai, dan saat ini Satpol PP sedang menyusun berita acara serta kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Seluruh berkas dan barang bukti sudah disiapkan, nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Sahaya.

Ia menegaskan bahwa penegakan Perda bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin,” pungkasnya. (endar yahya)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *