Example floating
Example floating
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Tindak Tegas Pelanggar Perda Minuman Beralkohol

62
×

Pemkot Kotamobagu Tindak Tegas Pelanggar Perda Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, MSN – Pemerintah Kota Kotamobagu terus menegaskan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Melalui Penyidik Satpol PP, tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol resmi dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (17/11/2025).

Tiga tersangka yang berinisial JG, JG, dan TJ diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin, melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Kotamobagu.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta S.STP ME, menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan mendapatkan pendampingan dari Korwas PPNS sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Dengan pelimpahan ini, rangkaian penyidikan resmi dinyatakan tuntas dan perkara kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sahaya.

Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap pelanggar Perda akan diproses secara hukum tanpa pengecualian.

Pelimpahan perkara ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperkuat implementasi Perda Minuman Beralkohol di Kotamobagu, menegaskan bahwa pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti secara serius. (endar yahya)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *