KOTAMOBAGU, MSN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas badut yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan lampu merah Molinow. Penertiban dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi keselamatan anak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpol PP diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penertiban. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan properti berupa kepala kostum badut yang digunakan saat beraktivitas di jalan raya. Selanjutnya, properti tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Kotamobagu untuk keperluan pendataan serta pembinaan lanjutan.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak di bawah umur, terutama di ruang publik dengan tingkat lalu lintas yang padat.
“Kami tidak hanya fokus pada aspek ketertiban, tetapi juga pada keselamatan. Anak di bawah umur tidak boleh dibiarkan mencari uang di jalan raya karena sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa mereka. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus pembinaan,” tegas Sahaya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat serta pihak-pihak yang mempekerjakan anak di bawah umur agar tidak lagi melibatkan anak dalam aktivitas yang berbahaya dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di Kota Kotamobagu. Jika menemukan pelanggaran ketertiban umum, silakan melapor agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan anak, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. (endar yahya)













