KOTAMOBAGU, MSN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dengan menggelar operasi penertiban peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin, Senin (3/11/2025).
Dalam operasi terpadu tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol, termasuk minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, dari sejumlah kios yang diduga menjual tanpa mengantongi izin resmi.
Penertiban ini merupakan langkah tegas Pemkot Kotamobagu terhadap aktivitas perdagangan minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta melanggar ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan Perda terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Kotamobagu.
“Hari ini kami kembali mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari sejumlah kios di wilayah Kotamobagu yang tidak memiliki izin,” ujar Sahaya kepada awak media.
Ia menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kegiatan operasi ini akan terus berlanjut di seluruh wilayah Kota Kotamobagu. Kami mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan dan mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan di Kantor Satpol PP Kotamobagu untuk menjalani proses administrasi dan penindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (endar yahya)













