KOTAMOBAGU, MSN – Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2024 berlangsung pada Senin (19/5/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, didampingi Wakil Ketua Ahmad Sabir. Dalam rapat tersebut, Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem menyoroti pelaksanaan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Dani Iqbal Mokoginta, anggota DPRD dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa rolling jabatan dan penempatan staf merupakan kewenangan penuh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu. “Soal reposisi, rolling, atau mutasi ASN, itu sepenuhnya kewenangan pimpinan daerah,” ujarnya tegas.
Meski demikian, Dani menyampaikan apresiasi terhadap masukan yang disampaikan Fraksi Hanura dan Nasdem terkait manajemen kepegawaian. “Sebagai partai pengusung pasangan The Winner (Dokter Weny Gaib dan Rendy Virgiawan Mangkat), kami merespon positif saran-saran tersebut demi tata kelola ASN yang lebih baik,” katanya.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, Dani juga mengimbau agar ASN tetap fokus menjalankan tugas dan amanah berdasarkan Undang-Undang serta instruksi pimpinan. Ia mengingatkan pentingnya netralitas dan profesionalisme di kalangan ASN. “Saya berharap ASN Kotamobagu tidak bermain di ruang politik apalagi menggunakan tangan-tangan politik. Hal itu hanya akan memperpanjang catatan tidak netral dan menurunkan profesionalisme,” ujar mantan Ketua GP Ansor Kota Kotamobagu ini.
Dani menilai Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menjalani proses transisi pemerintahan secara cukup soft dan kondusif selama kurang lebih dua bulan terakhir. “Ke depan, evaluasi dan reposisi mungkin akan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian pemerintahan,” ungkapnya.
Menurut Dani, setiap pemerintahan baru secara alami akan mencari pola dan skema yang efektif agar roda pemerintahan berjalan optimal. “Hal ini wajar karena penting untuk memastikan efektivitas kerja birokrasi, termasuk memperhatikan chemistry antara pimpinan dan jajaran,” tuturnya.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD untuk mengawal proses pengelolaan ASN agar berjalan transparan dan profesional, mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas di Kotamobagu.