Amurang, MSN
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Minahasa Selatan (Minsel) yang diajukan pasangan calon PYR-FAM. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Dalam amar putusan yang disampaikan majelis hakim MK secara bergantian, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hal ini sesuai dengan Putusan Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim MK Saldi Isra dan Ketua MK Suhartoyo.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, Selasa (04/02/1025) Pukul 17.12 WIB.
Menanggapi putusan itu, Franky Donny Wongkar SH (FDW) selalu calon bupati Minsel terpilih, mengaku bersyukur atas keputusan yang telah dibuat oleh MK.
“Puji Tuhan, MK telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar FDW.
Dia menegaskan bahwa dengan keluarnya putusan MK ini, seluruh tahapan sengketa Pilkada telah selesai, sehingga saatnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan berfokus pada pembangunan daerah.
“Sekarang saatnya kita bersatu membangun Kabupaten Minsel yang kita cintai. Saya bersama Pak Theo Kawatu (TK) tentu membutuhkan dukungan dan doa dari masyarakat agar bisa menjalankan amanah ini dengan baik,” katanya.
Berdasarkan hasil pleno KPU Minsel, pasangan FDW-TK memperoleh 51.575 suara, unggul dari pasangan PYR-FAM yang memperoleh 43.607, dan AGK-DEREN berjumlah 40.209 suara.
Dengan keputusan ini, FDW-TK menjadi Bupati dan Wakil Bupati Minsel terpilih, tinggal menunggu proses pelantikan dalam waktu dekat ini.(dav)