Example floating
Example floating
Berita

Kuasa Hukum Ahli Waris Soleman Sambul Klarifikasi Laporan PT Mapan Abadi

105
×

Kuasa Hukum Ahli Waris Soleman Sambul Klarifikasi Laporan PT Mapan Abadi

Sebarkan artikel ini

MANADO, MSN
Kuasa Hukum dari Keluarga Soleman Sambul  Clift Pitoy pemilik dan advokat/konsultan hukum di Rawung & Pitoy Law Firm., mengklarifikasi laporan PT Mapan Abadi, soal klien nya yang sengaja memasang plang pengumuman terkait hak milik atas tanah yang diduga saat ini sedang dilakukan pembangunan oleh The City Manado dari PT Mapan Abadi.

“Tanah tersebut tidak pernah di jual kepada siapapun, ” ujar kuasa hukum Clief Pitoy, saat melakukan Konfrensi Pers di salah satu rumah makan di Manado, Jumat (13/09/2024)

Menurutnya, dasar hukum jelas karena Ahli Waris Keluarga Soleman Sambul untuk menguasai tanah seluas kurang lebih 318. 189 M2 karena mempunyai alas hak yang jelas berdasarkan surat Pemilikan tanah tanggal 15 Desember 1965 yang mana dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Tinggi Manado serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Saat ini tanah yang dibangun oleh The City kurang lebih 2,7 hektar. Ini yang tidak diterima oleh ahli waris sehingga ahli waris melakukan tindakan pemasangan plang “TANAH INI MILIK AHLI WARIS SOLEMAN SAMBUL” di lokasi pembangunan sejak tahun 2019, tahun 2020 dan terakhir tahun 2024.Dasarnya jelas, palagi dikuatkan dengan putusan MA RI,” Jelasnya.

Sembari mengatakan, pemasangan plang pernah digugat oleh Tonny Hidayat namun oleh Pengadilan bahwa pemasangan plang-plang tersebut tidak bertentangan dengan hukum karena masih di atas tanah milik para ahli waris. Putusan dimaksud di atas adalah dengan nomor perkara 424 tahun 2021, 117 tahun 2021 dan terakhir putusan Mahkamah agung Republik Indonesia nomor 1543 K tahun 2024 yang dimenangkan oleh para Ahli waris Soleman Sambul.

“Klien kami juga saat ini menunggu panggilan sidang yang rencananya tanggal 19 September nanti,” katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa atas dasar bukti kepemilikan tersebut para Ahli Waris Soleman Sambul melayangkan somasi kepada manajemen perumahan The City, namun tidak ditanggapi.

“Lokasi pemasangan plang oleh para ahli waris Soleman Sambul pada tanggal 6 September 2024 adalah tepat Dimana sebelumnya para ahli waris memacangkan plang-plang sebelumnya yang kemudian atas tindakan pemasangan plang tersebut digugat oleh Tonny Hidayat namun oleh Pengadilan bahwa pemasangan plang-plang tersebut tidak bertentangan dengan hukum karena masih di atas tanah milik para ahli waris,” tandas kuasa hukum Clief Pitoy. (sd/*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *