MANADO, MSN
Sebuah kasus penipuan sindikat jual beli mobil bekas menimpa Rahman Ismail (41), seorang wartawan asal Minahasa Utara (Minut). Korban mengaku menjadi sasaran praktik curang yang melibatkan pihak Kredit Plus Manado dan seorang pelaku bernama Ilham Imron, yang dikenal sebagai pengusaha rental mobil.
Rahman membeli mobil Agya dengan nomor polisi DB 1698 LV atas nama Ilham Imron pada April 2024. Saat itu, mobil masih dalam proses kredit di Kredit Plus. Awalnya, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun, pada awal 2025, Ilham meminta untuk membeli kembali mobil tersebut, tetapi Rahman menolak dan tetap melanjutkan pembayaran melalui ritel dengan setoran sekitar Rp4,65 juta per bulan.
Masalah muncul pada Maret 2025 ketika Rahman terlambat membayar angsuran dan meminta bantuan Ilham untuk menyetorkan langsung ke kantor Kredit Plus. Namun, diduga terjadi kolusi antara Ilham dan pihak Kredit Plus dalam aksi penipuan ini.
Awal Mei 2025, Rahman dihadang sekelompok orang yang mengaku sebagai karyawan Kredit Plus di Jalan Sudirman, dekat Asrama Gorontalo. Salah seorang pelaku, Olan, menyebut mobil tersebut menunggak lima bulan. Saat Rahman menghubungi Ilham, pelaku mengaku belum menyetor angsuran yang dititipkan.
Yang mengejutkan, Ilham justru menandatangani surat penarikan mobil, sehingga Kredit Plus mengenakan biaya Rp9 juta kepada Rahman. Lebih parah lagi, mobil tersebut dibongkar tanpa sepengetahuan Rahman, padahal di dalamnya terdapat barang-barang berharga seperti laptop, uang tunai, emas, dokumen tanah, dan berkas perusahaan.
“Barang-barang saya diambil sepihak tanpa prosedur yang jelas. Saya tidak terima ketika satpam Kredit Plus hanya memberikan dua kantong plastik berisi barang saya tanpa menunjukkan proses pembongkaran,” protes Rahman, yang mengaku rugi hingga Rp200 juta.
Rahman telah melaporkan kasus ini ke Polresta Manado dengan dua aduan:
1. No. 715/V/2025/SPKT/Resta Mdo terhadap Ilham Imron atas dugaan penipuan.
2. No. 717/V/2025/SPKT/Resta Mdo terhadap Olan dan Kepala Bagian Multi Guna Kredit Plus atas dugaan pencurian.
Pihak Kredit Plus, melalui Olan, membenarkan penarikan mobil dengan alasan surat penarikan telah ditandatangani Ilham sebagai pemilik kendaraan. Namun, Rahman menegaskan bahwa meski mobil masih atas nama Ilham, barang di dalamnya adalah miliknya dan penanganan oleh Kredit Plus dinilai tidak profesional.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli mobil bekas, terutama yang masih dalam status kredit. (tim msn/**)