Amurang, MSN
Desa Malola Satu Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). KDMP Desa Malola Satu ini disahkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diselenggarakan pada Selasa (20/5/2025) beberapa waktu lalu.
Hukum tua (Kumtua) Desa Malola Satu Reiders Pinatik mengatakan bahwa KDMP Desa Malola Satu ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang diikuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan juga Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 06 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dia mengungkapkan bahwa, pihaknya gerak cepat menyelenggarakan Musdesus Pembentukan KDMP ini karena sebelumnya juga telah menerima perintah dari Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH (FDW) dan mengikuti Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
“KDMP Desa Malola Satu ini nantinya akan bergerak pada empat bidang usaha, yakni Apotek dan Toko Obat, Peternakan (Penggaduhan Hewan Ternak), Pertanian (Agen Pupuk Subsidi, Saprodi, dan Pengolahan Hasil Pertanian), serta Perdagangan (Toko Sembako dan Pangkalan LPG),” jelasnya.
Dia juga menuturkan, setidaknya ada empat tujuan dibentuknya KDMP Desa Malola Satu ini.
“Ada beberapa hal yang ingin kami capai dengan dibentuknya KDMP Desa Malola Satu, antara lain untuk mempermudah akses kebutuhan pertanian/peternakan warga, membuka peluang pemasaran hasil desa, dan menyediakan wadah belajar teknologi tepat guna. Selain itu, baik pengurusnya nanti ataupun anggotanya tentu akan memiliki kesempatan untuk belajar ilmu manajemen modern yang akan bermanfaat bagi pengembangan usaha dan perekonomian desa,” ujarnya.
Sebanyak tujuh orang pengurus telah terpilih menjadi roda penggerak KDMP Desa Malola Satu. Mereka terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua bidang usaha, satu orang wakil ketua bidang keanggotaan, satu orang sekretaris, satu orang bendahara dan dua orang pengawas.
“Dengan semangat gotong royong, ketujuh pengurus ini berkomitmen membawa KDMP Desa Malola Satu jadi ujung tombak ekonomi desa, dari penguatan sektor pertanian hingga transparansi keuangan. Semua dirancang untuk kesejahteraan warga,” imbuh Pinatik.
Setelah diresmikan pendirian KDMP ini, Pemdes Malola Satu membuka kesempatan bagi kepada warga masyarakat Desa Malola Satu untuk mendaftar menjadi anggota koperasi. Pihaknya menawarkan beberapa manfaat kenaggotaan dalam KDMP Desa Malola satu ini.
“Manfaat keanggotaan yang didapatkan tentunya adalah kemudahan akses kebutuhan masyarakat, bagi hasil dari unit usaha koperasi, akses pinjaman dengan suku bunga rendah, dan pelatihan-pelatihan teknis secara gratis serta paguyuban anggota. Hal ini tentunya memberikan manfaat besar bagi anggota yang bergabung,” pungkasnya.(dav)
Struktur Koperasi Merah putih Desa Malola Satu :
Ketua : Marshanda Pinatik
Wakil Bidang Anggota : Yoel R. Rantung
Wakil Bidang Usaha : Daud Lendo
Sekertaris : Injilia Lendo
Bendahara : Masje Reflien Wowor
Pengawa :
Ketua : Hukum Tua Reiders Pinatik
Anggota 1 : Fenny Liando
Anggota 2 : Merry Sinaulan