Example floating
Example floating
BeritaPolitik

Bawaslu Sulut Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Tondano

173
×

Bawaslu Sulut Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Tondano

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat oleh Bawaslu Sulut

 

TONDANO, MSN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pada Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (5/11/2023). Pelaksanaannya di Desa Tonsealama Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin Christian mengawali kegiatan menyampaikan, bersyukur karena di tahun 2019, dirinya pernah punya pengalaman menjadi sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) namun saat ini boleh menjabat sebagai Kepala Sekretaris Bawaslu Sulut. Dirinya berharap, lewat kegiatan ini maka peserta yang hadir bisa mengetahui terkait dengan pengawasan partisipatif. Selain itu, ia juga menyampaikan soal beberapa tahapan yang akan dihadapi Bawaslu ke depan. “Dalam waktu dekat, Bawaslu juga akan membentuk pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara),” tuturnya.

Pimpinan Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan, sosialisasi partisipatif pengawasan sebagai bagian dari pola strategis Bawaslu. Ada sederet kegiatan yang dilakukan untuk mendorong peran masyarakat supaya terlibat dalam partisipatif pengawasan. Beberapa program seperti, sekolah kader pemilu dan pemilih pemula lewat pramuka. Kemudian program pojok pengawasan dan kampung anti politik uang. “Karena kami tidak mampu melakukan pengawasan pada setiap tahapan. Contohnya ketika ada peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal atau melakukan politik uang maka pelayan khusus bisa menyampaikan kepada jemaat masing-masing terkait hal tersebut. Bahwa ada konsekuensi pidana. Termasuk juga kalau ada ujaran kebencian. Jadi kita melibatkan dalam kegiatan-kegiatan forum warga untuk bisa membantu kami dalam setiap tahapan pemilu,” ucapnya.

Pemateri dalam sosialisasi tersebut, Johny Suak mengungkapkan, kalau ada yang memberi sumbangan bisa diambil. Namun itu nantinya akan dikategorikan sebagai pelanggaran, kalau dia memberikan sumbangan dengan embel-embel untuk supaya bisa memilih. Pelanggaran itu jika terjadi politik uang dan terjadi intimidasi orang untuk memilih. “Kalau diberikan sumbangan ke gereja tanpa embel-embel ambil. Tapi kalau dia akan menyumbang dengan embel-embel pilih pa kita itu sudah pelanggaran,” ujar Suak.

Lanjutnya, dalam pengawasan pemilu, Bawaslu tidak bisa mengawasi sendiri. Maka dibutukan partisipasi dari masyarakat. “Pengawasan partisipasi adalah strategi pengawasan Bawaslu. Bawaslu punya tagline bersama rakyat awasi pemilu. Jadi butuh masyarakat untuk mengawasi pemilu. Kalau ingin pemilu damai maka bapak ibu harus libatkan diri,” ucapnya.

Pemateri selanjutnya dari Jeirry Sumampouw mengungkapkan, perlunya peran strategis masyarakat dalam proses demokrasi dan pencapaian tujuan pemilu 2024. “Kita melakukan kontrol karena kita berdaulat terhadap pemilu. Partisipatif itu mestinya otomatis, sesuatu yang muncul dari posisi kita sebagai pemilih. Hanya kesadaran itu yang tidak terbentuk maka perlu dilakukan penyadaran supaya ada upaya untuk tindakan partisipatif,” tuturnya. (AOAT)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *