Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulut. Pembahasan ini dalam rangka evaluasi program kegiatan semester I tahun anggaran 2024, Selasa (30/7/2024), di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut.
Ketika itu Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos mempertanyakan terkait dengan proses tender di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. “Apakah seluruh pekerjaan dari barang dan jasa langsung masuk. Soal PL (Penunjukkan Langsung) maupun pekerjaan pekerjaan lain yang harus ditender,” ungkap Kapoyos dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Anggota Komisi III DPRD Sulut, Toni Supit menyentil terkait dengan penggunaan aplikasi dalam tender. Hal itu karena banyak kontraktor yang mengeluh untuk masuk ke dalam aplikasi agak sulit. Dirinya meminta penjelasan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulut. “Teman- teman kontraktor mengeluh agak sulit masuk,” ujar Supit.
Kepala Biro PBJ Setda Sulut, Weldie Polii saat diwawancarai menjelaskan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa itu, melekat pada instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyediakan pekerjaan. Kemudian, soal keluhan aplikasi yang agak sulit masuk dijelaskannya bahwa aplikasi tersebut dari pusat yakni aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). “Itu tergantung dari pusat kalau bagus bisa gampang masuk, kalau tidak, sulit masuk,” ujar Polii.
Disampaikannya, apabila ada kesulitan untuk masuk maka pihaknya akan bantu fasilitasi. Untuk penyediaan barang dan jasa ini karena melalui aplikasi maka berproses dengan penyedia tidak harus di kantor, bisa di rumah atau di kantor masing-masing para penyedia boleh dilakukan. “Tapi kalau sekarang ada kendala mereka datang juga. Kami ada beberapa unit siap membantu kalau agak sulit masuk. Barangkali di rumah mereka sinyalnya agak kurang baik,” ujar Weldie.
Lanjutnya, karena kegiatan brang dan jasa secara elektronik semua terdigitalisasi. Jadi itu bisa diketahui publik karena mereka memiliki ID sehingga penyedia dalam hal ini bisa mengakses info yang ada di sistem informasi secara umum pengadaan , maupun sistim pengadaan secara elektronik. “Semua terbuka di situ bisa dibaca di situ. Karena pengadaan barang dan jasa sudah transparan, akuntabel, semua sudah melalui aplikasi,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, jadi siapa yang bisa membuka aplikasi itu maka dia bisa lihat ada pekerjaan yang ada. Ketika ada pekerjaan maka dia bisa ajukan penawaran. Namun hanya yang mendaftar atau register yang bisa membukanya. “Jadi tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Jelas kalau yang tidak teregristrasi tidak bisa buka itu. Seluruh perangkat daerah memasukkan datanya di situ. Sekarang seluruh paket barang jasa harus diinformasikan ke masyarakat mendaftar dulu di situ baru bisa buka,” kuncinya. (Advertorial)