Example floating
Example floating
Politik

Tanggapi Persoalan Tali Asih Haji Talaud, Yusra: Kenapa Baru Ditanyakan Sekarang

62
×

Tanggapi Persoalan Tali Asih Haji Talaud, Yusra: Kenapa Baru Ditanyakan Sekarang

Sebarkan artikel ini
Yusra Alhabsyi

 

MANADO, MSN

Isu bahwa Pemerintah Kabupaten Talaud tidak memberi tali asih bagi jemaah haji di daerahnya, mencuat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Yusra Alhabsyi, buka suara.

Yusra mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum punya data kabupaten kota mana yang sudah dan belum menganggarkan mengenai tali asih untuk haji. Memang menurutnya, itu sudah ada surat edaran yang bersifat himbauan. Walaupun baginya, memang hal ini bukan juga sepenuhnya kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan soal tali asih tesebut. “Harus juga dicek ke Kementerian Agama (Kemenag) Talaud, apakah itu sudah dikonsolidasi dari awal ataukah sudah masuk tahun 2024 ini karena anggarannya mulai tahun sebelumnya (2023, red) dan itu harus ada peraturan bupati yang harus dikeluarkan,” ujar Yusra, baru-baru ini, di tempat kerjanya.

Tentu menurutnya, soal peraturan didasari kepada surat edaran menteri. Kemudian soal tali asih yang dari pantauannya, daerah lain ini juga baru dilakukan sekitar 5 tahun belakangan ini. “Bolmong (Bolaang Mongondow, red) saja baru sekitar 5 tahun ini. Memang ini diminta dalam islam sifatnya sunah bukan wajib,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Sulut ini.

Disampaikannya, dirinya pula menyinggung soal apakah masalah ini sudah dibicarakan dari awal antara Pemerintah Kabupaten Talaud dengan Kemenag Talaud atau tidak. Baginya, kalau mau dianggarkan juga tidak terlalu banyak, hanya kurang lebih 8 orang. “Yang jadi soal kenapa itu baru ditanyakan, mungkin karena iven pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), harusnya tahun lalu mereka tanya, kenapa tahun lalu mereka tidak tanya,” tegas Yusra.

“Masukkan saja kepada pemerintah daerah Kabupaten Talaud, ajak kepala kantor wilayah kemenag di sana berdiskusi dasar hukumnya bagaimana. Nanti DPRD mengusulkan penganggaran. Rata-rata kabupaten kota itu Rp2.500.000 dikali 8 orang berarti 20-an juta. Salah siapa saya belum tahu,” tutup Yusra. (aoat)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *