MANADO, MSN
Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pelayanan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah mulai bergulir. Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Pembahas Ranperda tersebut, berupaya agar anggarannya juga dibantu pemerintah kabupaten kota.
Ketua Pansus DPRD Sulut, Amir Liputo menjelaskan, memang awalnya saat pembahasan sempat berkembang bahwa, jika Ranperda ini dikeluarkan provinsi maka anggarannya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Hanya saja dikatakan Amir, jemaah Haji ini berasal dari kabupaten kota. Maka dari itu perlu juga untuk melibatkan mereka dalam dalam pembahasan.
“Maka, kami kumpulkan Kepala kantor wilayah (Kakanwil), bagian Kesra, bagian keuangan,” kata Amir, Senin (19/8/2024) di kantor DPRD Sulut.
Dijelaskannya, seluruh kabupaten dan kota selama ini mengeluhkan tentang sandaran aturan sebab bukan karema mereka tidak mau memberi. “Tetapi sandaran aturannya masih dinanti maka, dalam pembahasan Perda ini, mereka kita undang,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Baginya, kalau bisa terakomodir maka akan saling meringankan. Dengan demikian Pemerintah Provinsi Sulut diringankan, begitu pula pemerintah daerah kabupaten kota. “Yang jelas Kabupaten, Kota yang menanggung jamaah Haji dari masing-masing Kabupaten dan Kota tersebut, dan Provinsi memayungi semua,” ujar Amir.
Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulur, Sarbin Sehe bersyukur seraya mengapresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw. Hal itu karena telah memberikan dukungan terhadap perda tersebut untuk selanjutnya dapat dibahas di DPRD Sulut. “Saya mengucapkan terima kasi serta apresiasi yang tinggi kepada gubernur pak Olly Dondokambey dan wakil gubernur pak Steven Kandouw yang telah mendukung pembahasan Perda ini,” tutur Sehe. (aoat)