Example floating
Example floating
Politik

Pansus Pertanyakan Gambaran Industri di Sulut

394
×

Pansus Pertanyakan Gambaran Industri di Sulut

Sebarkan artikel ini
Pembahasan Ranperda Industri

MANADO, MSN

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulut Tahun 2025-2045 kembali digodok. Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggali kondisi industri yang ada di bumi Nyiur Melambai.

Hal ini dipertanyakan, personil Pansus Sandra Rondonuwu dalam rapat lanjutan pembahasan Ranperda Tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulut tahun 2025 – 2045, Senin (25/3/2024), di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut. Rondonuwu menyarankan agar perlu ada pemahaman terkait dengan gambaran umum industri di Sulut kepada anggota Pansus sehingga bisa membahas ranperda itu dengan baik. “Apakah sudah membicarakan terkait dengan industri ini supaya kita sudah mendapatkan pemahaman yang jelas terkait industri di Sulut. Karena kita akan buta-buta membahas industri di Sulut karena tidak mengetahui potensi-potensi unggul di Sulut sebab ada pertanian, pertambangan perkebunan, perikanan dan lainnya,” ujar Sandra.

Ketua Pansus Amir Liputo meminta tim ahli pula menjelaskan terkait dengan 10 Industri Prioritas Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015 dan 2035. Adapun 10 industri prioritas yang dimaksud yakni pertama, industri pangan, kedua Industri pembangkit energi, ketiga industri farmasi kosmetik dan alat kesehatan, keempat industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri. Kelima industri tekstil, kulit alas kaki dan aneka. Keenam, industri hulu agro, ketujuh industri alat transportasi, kedelapan industri logam dasar, dan bahan galian bukan logam, kesembilan industri elektronika dan telematika serta kesepuluh industri kimia dasar berbasis migas dan batubara.

Prof Rene Charles Kepel menyampaikan, terkait dengan Ranperda tersebut tim ahli melihat sesuai dengan kepentingan daerah. Begitu pula dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut Tahun 2021-2026 yang pada poin kedua dicantumkan yakni penguatan ekonomi yang bertumpu pada industri pertanian, perikanan, pariwisata dan jasa. “Selanjutnya juga dengan melihat RTRW (rencana tata ruang wilayah) dalam proses penetapan perda ini. Dalam RTRW ada kawasan industri, kita tinggal mengambil titik-titiknya ada dimana,” jelas Kepel. (aoat)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *