MANADO, MSN
Gaung suara demonstran kembali nyaring di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Sejumlah hak para karyawan di PT Kemilau Nur Sian (KNS) yang tidak diberikan jadi tuntutan. Wakil rakyat diminta untuk menindaklanjuti dengan menggelar hearing.
Adapun tuntutan yang dilayangkan pengunjuk rasa, Rabu (20/3/2024), di kantor DPRD Sulut, pertama agar perusahaan yang bergerak di bidang penambangan batu tersebut segera membayar hak selisih gaji karyawan yang merupakan hak normatif karyawan bedasarkan penetapan pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut Nomor: 560/DTKT V/WAS/03/2023 tentang: Perhitungan dan penetapan Selisih Upah pekerja Novrianto Horman dan kawan-kawan (dkk) serta Nomor: 560/DTKT V/WAS/04/2023 tentang Perhitungan dan Penetapan Selisi Upah pekerja Elias Tombarigi Cs yang sampai saat ini belum dilaksanakan oleh PT KNS.
Kedua, menuntut untuk segera membayar pemotongan gaji karyawan karena alasan tidak absen foto 1 hingga 3 kali. Padahal yang sebenarnya tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang ketenagakerjaan yaitu pemotongan gaji sejak dari bulan Mei, Agustus September, Oktober 2023 serta Januari, Februari 2024 dan diminta jangan menunda-nunda lagi.
Kemudian segera membayarkan Hak Karyawan yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Baik hak uang pesangon, hak uang jasa masa kerja, maupun hak uang cuti tahunan yang belum hangus/diambil.
PT KNS diminta segera menaikkan gaji dasar/gaji besik karyawan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 449 tahun 2023 menetapkan UMP Sulut untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.545.000. “Jangan menunda-nunda lagi karena itu hak dasar hak normatif KARYAWAN,” ujar Ronald Sajouw selaku Ketua Serikat Buruh PT KNS.
Demonstran juga meminta untuk segera manajemen PT KNS melunasi tunggakan iuran BPJS tenaga kerja yang sudah 9 bulan menunggak karena dana iuran itu sebagian diambil/dipotong dari gaji karyawan setiap bulan berjalan. Manajemen PT KNS diminta segera mendaftarkan tenaga kerja pada kantor BPJS Tenaga Kerja bagi karyawan yang belum mendapat jaminan sosial tenaga kerja karena itu hak normatif hak dasar setiap karyawan dan Perintah Undang-Undang Tenaga Kerja Negara RI.
Manajemen PT KNS segera mendaftarkan Jaminan Kesehatan pada kantor BPJS Kesehatan bagi karyawan yang belum mendapat Jaminan Kesehatan karena itu Hak Normatif/Hak Dasar Setiap karyawan dan Perintah Undang-Undang Tenaga kerja Negara RI. Mendesak kepada Manajemen PT KNS untuk mengikuti Aturan jam kerja bagi buruh sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku yaitu tidak lebih dari 7 (tujuh) jam/hari dan tidak boleh lebih 40 jam dalam satu minggu kerja. Karena yang terjadi di PT KNS telah mempekerjakan buruh lebih dari 7 hari dan lebih dari 40 jam/seminggu. Ini hak hak dasar dan nomatif buruh.
Selanjutnya, mendesak Kepada Manajemen PT KNS untuk membayar besar nilai Upah Lembur berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku yaitu 1/173 x UMP, Nilai/besarnya upah lembur/jam dan mengikuti aturan perkalian kelipatan pembayaran upah lembur jam pertama, kedua, ketiga dan akan naik lagi sesudah 3 jam pertama. “Karena selama ini kami dibayar tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan sangat merugikan pihak kami buruh,” ujar Sajouw.
Kepala Disnakertrans Provinsi Sulut didesak untuk segera memanggil dan memberikan sangsi kepada mediator dan pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut yang tidak profesional menangani permasalahan perkara tersebut di atas. Selanjutnya, mendesak pegawai pengawas ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Sulut untuk segera memproses dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT KNS karena membayar upah di bawah UMP Sulut.
Mereka meminta dengan hormat kepada Ketua DPRD Provinsi Sulut, untuk memanggil hearing Pimpinan PT KNS dan Kepala Disnakertrans Provinsi Sulut untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut. “Perusahaan saat ini belum melaksanakan pembayaran hak-hak mereka, gaji dipotong dan pesangon belum terima. Sebelum hari raya diharapkan mereka sudah bisa menerima hak-hak mereka. Kita memohon agar memanggil hearing kadis PT KNS dan persoalan-persoalan yang terjadi kepada mereka,” tegas Frangky Mantiri Pengurus Komisariat Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (NIKEUBA) KSBSI Kota Manado.
Aspirasi massa unjuk rasa diterima Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Sulut, Steven Purukan. Sesuai informasi yang didapat, Anggota Dewan Provinsi (Deprov) Sulut sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Yogyakarta. (aoat)