MANADO, MSN
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Amir Liputo, mendorong untuk penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Biaya Lokal Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dirinya berharap bisa disahkan sebelum periode masa jabatan berakhir.
Dorongan tersebut disampaikannya saat interupsi di Rapat Paripurna internal DPRD Sulut, Senin (13/5/2024), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut. “Jangan lupa di era kita ini pak ketua (Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen, red), telah menerima naskah akademik berikut ranperdanya tentang haji,” ujar Liputo.
Lanjutnya, Sulut daerah yang belum ada embarkasi maka Undang-Undang nomor 8 Tahun 2008 menyebutkan, daerah yang belum ada embarkasi, biaya lokal ditanggung pemerintah yang atas dasar Peraturan Daerah (Perda). “Maka yang lalau sudah dibacakan ketua Bapemperda, kami berharap di akhir periode perda ini dapat berjalan,” tegasnya.
“Interupsi khusus bagi pak Wakil Ketua Raski Mokodompit, agar dapat memperhatikan ranperda-ranperda yang belum selesai karena masa jabatan kita akan segera berakhir,” tutupnya. (aoat)