Example floating
Example floating
Politik

Komisi I ”Kuliti” Persoalan Dugaan Penyerobotan Lahan di Bitung

107
×

Komisi I ”Kuliti” Persoalan Dugaan Penyerobotan Lahan di Bitung

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi I terkati persoalan lahan keluarga Wullur

MANADO, MSN

Komitmen menyelesaikan beragam masalah masyarakat getol dilakukan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini komisi yang membidangi politik, pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia itu, memfasilitasi persoalan tanah yang terjadi di Kota Bitung.

Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Herling Walangating dan Partner Advocates and Consellor At Law Kota Bitung selaku kuasa hukum keluarga Wullur. Itu terkait dugaan perampasan atau penyerobotan PT Pathemaang atas tanah adat pasini milik keluarga Wullur, Senin (5/8/2024), di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulut, Fabian Kaloh tersebut, dihadiri masyarakat Aertembaga dan perwakilan dari PT Pathemaang.

Adapun dari pihak keluarga menyayangkan tindakan yang dilakukan PT Pathemaang dengan menduduki lahan milik keluarga Wullur di Kelurahan Aertembaga. Mereka mengoreksi penyebutan bahwa status tersebut asalnya dari tanah negara bekas hak milik. “Yang dimaksud hak milik ini, karena merupakan keterangan yang tidak benar. Sesungguhnya tanah pasini milik keluarga Wullur secara turun-temurun tidak pernah dikonfersi sebagai tanah negara. Tidak ada tim adjudikasi dari keluarga Wullur. Tidak pernah mendapat ganti rugi yang layak dan menurut cara yang ditaruh dalam Undang-Undang,” ungkap pihak kuasa hukum keluarga Wullur.

Sementara, dari pihak PT Pathemaang menjelaskan terkait bagaimana kepemilikan tanah sesuai dengan versi mereka. Ada sertifikat yang kemudian berpindah tangan dan dilakukan pemisahan saat dijual. Kemudian dibeli sebuah perusahaan dan turun menjadi Hak Guna Bangunan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulut, Fabian Kaloh menilai, masalah tersebut perlu untuk diselesaikan secara hukum. Menurutnya suatu saat kebenaran dari persoalan itu bisa terungkap. ”Ini harus diselesaikan secara hukum melalui pengadilan,” ucap Kaloh.

Secara politis menurutnya, DPRD Sulut mendukung keluarga Wulur atas kepemilikan lahan. Hal itu karena, dari penilaiannya 70 persen lahan tersebut milik keluarga Wullur. Hanya saja ia menghormati proses hukum yang berlangsung. ”Seperti yang disampaikan oleh Kepala kantor Pertanahan Bitung, jika ada bukti-bukti baru yang bisa disampaikan di Pengadilan negeri maka ini akan berlanjut,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. (aoat)

 

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *