MANADO, MSN
Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menghadirkan nara sumber andal di hari kedua. Salah satunya dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja.
Bimtek yang diikuti seluruh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kota se-Sulut, pada Jumat (14/6/2024), menghadirkan Maxie Liando yang membawakan materi “Strategi Penguatan Kapasitas dan Manajemen SDM Badan AdHoc sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Badan AdHoc”. Lalu dilanjutkan dengan diskusi bersama yang dipimpin narasumber kedua Jerry Sumampouw. Ia menyampaikan pemikiran yang mendalam tentang pentingnya standar etik yang tinggi dalam penyelenggaraan pemilu. Sekaligus mengajukan pertanyaan kritis mengenai relevansi dan keadilan dalam penegakkan kode etik.
Lalu dilanjutkan narasumber ketiga Michael Mamentu Yang Membawakan materi “Dampak Tensi dan Kepentingan Politik Dalam Pilkada Terhadap Integritas Penyelenggara Pemilu Pada Pilkada 2024”. Bimtek Dilanjutkan narasumber berikutnya Viktory Rotty Sebagai Anggota TPD Provinsi Sulut yang membawakan materi tentang “Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilu” serta Membahas Teknis Penanganan Perkara dan Tata Cara Sidang Pemeriksaan dalam DKPP.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berkesempatan hadir sebagai narasumber dalam Bimtek membahas tentang berbagai permasalahan terkait pengawasan pemilu. Termasuk penanganan pelanggaran kode etik, perbedaan yurisdiksi antara DKPP dan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, serta penanganan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu dan KPU. Selain itu, terdapat diskusi mengenai kerjasama antara KPU dan Bawaslu.
Bimtek ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon yang membahas teknis dalam Kompilasi Peraturan KPU (PKPU) Tata Kerja. Tinangon juga menyampaikan, KPU telah membuat PKPU tentang tata kerja kewenangan pelanggaran kode etik Badan Adhoc yang sejak tahun 2019 kewenangannya berada di tangan KPU kabupaten kota. “Sehingga penting untuk teman-teman KPU kabupaten kota untuk meningkatkan pemahaman terkait ini,” ujar Tinangon.
Tidak hanya memaparkan materi, Tinangon juga mempraktekkan langsung simulasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik agar memudahkan KPU kabupaten kota lebih memahami yang kemudian dilanjutkan dengan evaluasi. (aoat)













